Rugi Rp700 Juta, Denny Sumargo Tak Peduli Hasil Sidang Penggelapan

Instagram/@sumargodenny
Denny Sumargo
Penulis: Hadi Mulyono
8/7/2022, 10.07 WIB

ZIGI – Mantan pemain basket nasional, Denny Sumargo baru saja menjalani sidang kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen melawan eks manajernya, Ditya Andrista. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Juli 2022.

Seperti apa keterangan Denny Sumargo melawan masalah hukum yang menyeret namanya? Simak berita selengkapnya di bawah ini. 

Baca Juga: 6 Artis Batal Menikah, Rafael Tan hingga Denny Sumargo

Tak Peduli Hasil Sidang

Kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Denny Sumargo sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun lalu. Di persidangan kali ini, Denny Sumargo mengaku tidak peduli dengan hasil sidang karena sudah ikhlas dengan kerugian yang dialami.

"Jadi hari ini saya diperiksa sebagai saksi atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan mantan manajer saya. Soal bukti-bukti nanti dijelaskan setelah persidangan," kata Denny Sumargo dikutip dari YouTube MOP Channel pada Jumat, 8 Juli 2022.

Kuasa hukum Denny Sumargo menjelaskan, pihak terlapor sebenarnya sudah memenuhi syarat-syarat untuk ditahan. Hanya saja semua pihak harus tetap menghargai proses jalannya persidangan.

 

"Jadi prinsipnya secara kronologis sudah disampaikan, perbuatannya, unsur-unsurnya masuk semua. Sebenarnya tidak ada alasan lagi bagi terdakwa untuk ditahan," ucap kuasa hukum Denny Sumargo.

Karena sudah mengesampingkan hasil sidang apakah akan menang atau tidak, Denny Sumargo saat ini sedang fokus untuk mengungkap tabiat mantan manajernya.

"Buat gue pribadi ini hanya untuk meluruskan suatu hal di mana kita semua harus tahu, kita tidak boleh ambil orang lain punya hak. Saya maju lebih jauh di kasus ini karena dia (terdakwa) menggunakan identitas saya untuk mengambil hak orang lain," tegas Denny Sumargo.

Rugi Rp700 Juta

Publik figur yang biasa disapa Densu tersebut menambahkan ia mengalami kerugian secara finansial mencapai  Rp700 juta. Lebih detailnya jumlah tersebut belum nominal transaksi yang tidak tertulis BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sehingga kemungkinan kerugiaannya lebih besar. Mengenai rencana damai, Densu belum mendapat permintaan tersebut dari mantan manajer.

"Upaya damai belum ada. Sebelumnya memang ada upaya damai tapi pihak saya tidak melihat itikad baik dari saudara Ditya," terang Denny Sumargo.

Kronologi kasus ini bermula ketika Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya Ditya Andrista atas dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen. Akan tetapi pihak Ditya tidak teruma dan melaporkan balik Densu dengan tuduhan wanprestasi dalam kontrak yang membuatnya rugi Rp800 juta.

Denny Sumargo lantas melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021 silam. Ditya Andrista sebagai pihak terlapor kemudian disangkakan dengan Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Disebut Podcast Kutukan, Denny Sumargo Dirukiah Ustaz Muhammad Faizar

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.