Perbedaan Rupiah Digital Terbitan BI Dengan E-Money

Unsplash
Ilustrasi uang digital
13/7/2022, 14.07 WIB

ZIGI – Bank Indonesia (BI) berencana meluncurkan kajian (white paper) mengenai rencana konsep mata uang dgital bank sentral (CDBC). Sebab adanya rancangan uang digital, banyak masyarakat dibuat penasaran dengan perbedaan uang digital dari BI dengan uang elektronik (e-money) yang sudah ada.

Seperti yang diketahui, e-money resmi dirilis di Indonesia pada 2009 silam dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia No. 11/12/PBI/2009. Lantas apa perbedaan rupiah digital dengan e-money? Yuk simak ulasannya di bawah ini!

Baca Juga: Tanpa Perlu Ditukar, Rupiah Bakal Bisa Digunakan di 4 Negara Lain

Perbedaan Rupiah Digital dan E-Money

Pada dasarnya Rupiah digital dan e-money memiliki kinerja yang sama. Menurut Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy mengatakan rupiah digital memiliki perbedaan dengan e-money dan e-wallet dari instansi penerbitannya.

1. Rupiah Digital Diterbitkan Oleh BI

Rupiah digital nantinya diterbitkan oleh Bank Indonesia, berbeda dengan e-money maupun e-wallet seperti gopay, OVO, Dana dll yang diterbitkan non-bank.

“Paling penting itu fitur kalau diterbitkan oleh bank sentral adalah bank sentral itu lembaga keuangan yang memang kredibiltas atau risiko kreditnya lebih rendah,” ujar Ryan Rizaldy dilansir dari Katadata.co.id pada Rabu, 13 Juli 2022.

2. Keamanan Rupiah Digital Lebih Terjamin

Sebab rupiah digital diterbitkan langsung oleh Bank Indonesia notabene di bawah pengawasan pemerintah sehingga keamanan uang digital ini lebih terjamin dibandingkan dengan e-money maupun e-wallet yang diterbitkan oleh non-bank.

Disamping itu, tujuan BI menerbitkan rupiah digital untuk mengindari risiko tinggi yang terjadi pada e-money alias uang digital yang kurang memiliki sistem keamanan yang terpercaya. 

Ryan menambahkan adanya rupiah digital bukan berarti menghilangkan uang konvensional melainkan menambah mengingat kemajuan ekonomi dunia terkait uang digital semakin pesat.

“Jadi (rupiah digital) tidak untuk menghilangkan tapi untuk menambah,” ujar Ryan Rizaldy.

Tujuan Utama BI Terbitkan Rupiah Digital

 

Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Juwono ketika mengisi acara side event G20 Indonesia Jalur Keuangan menyebutkan terdapat enam tujuan utama Bank Indonesia mengeluarkan rupiah digital. Diantara tujuan tersebut adalah

  • Menyediakan alat pembayaran digital yang bebas resiko yakni central bank money.
  • Memitigasi risiko non-sovereign digital currency 
  • Memperluas efisiensi dan ketahapan sistem pembayaran termasuk cross border
  • Memperluas dan mempercepat inklusi keuangan
  • Menyediakan intrumen kebijakan moneter baru
  • Memfasilitasi distribusi fiskal subsidi.

Doni meyebutkan rencana penerbitan mata uang digital merupakan respon bank sentral terhadap berkembangnya pembayaran digital dan aset digital seperti kripto yang ramai bermunculan beberapa tahun terakhir.

Dengan kemunculan aset digital tersebut dapat mendorong inklusi dan efisiensi keuangan. Kendati demikian, aset digital juga memiliki risiko seperti pembiayaan terorisme, menghindari kontrol anti pencucian uang, dan perlindungan konsumen serta pajak. 

Sayangnya Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy belum memberikan penjelasan secara terperinci terkait konsep mata uang digital yang akan diluncurkan oleh BI. Sementara dalam waktu dekat, BI hanya akan meluncurkan white paper untuk rupiah digital pada akhir tahun dan consultative paper pada awal tahun 2023.

Baca Juga: Meta Tutup Dompet Digital Kripto Novi, Tidak Bisa Top Up Per Juli 2022