ZIGI – Seungri dijadwalkan menyelesaikan tugas wajib militernya pada 16 September 2021. Tapi ternyata, mantan personel BIGBANG ini belum bisa bebas dan masih ditahan di pusat penahanan militer sampai masa persidangan bandingnya selesai.

Sebagai informasi, perwakilan hukum Seungri mengajukan banding setelah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sampai tiga tahun penjara. Berikut ini kabar penahanan Seungri eks BIGBANG walaupun sudah selesai wamil. Keep scrolling!

Baca juga: Seungri eks BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp13,5 Miliar

Seungri Belum Bebas Wamil

Seungri mendaftar wajib militer sebagai tentara aktif pada Maret 2020. Ini berarti, penyanyi bernama asli Lee Seung Hyun tersebut seharusnya sudah diberhentikan dari tugas wamilnya pada 16 September 2021 lalu. Tapi ternyata, Seungri belum bisa bebas.

Dilansir Zigi.id dari Allkpop, Jumat, 1 Oktober 2021, Seungri sampai sekarang masih ditahan di pusat penahanan militer setelah perwakilan hukumnya mengajukan banding atas putusan pengadilan terkait vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. 

Setelah putusan sidang, Seungri memang langsung ditahan bersama divisi ke-55 dari sektor kepolisian militer ROK. Tapi seminggu setelahnya, perwakilan hukum Seungri langsung mengajukan banding. Pihak penuntut juga ikut mengajukaan banding dan nantinya sidang banding ini akan diserahkan ke pengadilan untuk ditinjau.

Pembebasan Seungri Masih Ditangguhkan

Setelah pengajuan banding, Seungri dipindahkan dari sektor polisi militer ke fasilitas penahanan tentara, tempat dia ditahan sekarang. Sebuah kasus bisa diajukan banding di pengadilan militer hingga dua kali sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung Korea Selatan.

Sehingga saat ini, pembebasan Seungri dari wajib militer telah ditangguhkan karena pengadilan banding militer sedang meninjau kasusnya. Diduga, Seungri masih akan terus ditahan tanpa diberi kebebasan sampai kasusnya benar-benar selesai.

Seperti diketahui, pengadilan militer umum Yongin memvonis hukuman tiga tahun penjara dan denda 1,15 miliar won (sekitar Rp13,8 miliar) untuk Seungri pada 12 Agustus 2021. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama lima tahun penjara.

Hukuman tersebut diberikan setelah sebelumnya Seungri didakwa atas sembilan kasus pidana termasuk penggelapan uang, prostitusi, mediasi prostitusi, pembuatan rekaman kamera tersembunyi ilegal, undang-undang sanitasi makanan, kebiasaan berjudi sampai pelanggaran valuta asing.

Sampai berita ini ditulis, belum diketahui lebih lanjut kapan sidang banding Seungri eks BIGBANG akan dilaksanakan. Nantikan kabar selanjutnya ya!

Baca juga: Seungri Dituntut 5 Tahun Penjara Usai Bantah Dakwaan Prostitusi