Tarif Candi Borobudur Batal Naik, Tapi Ada Syarat dan Aturan Baru
ZIGI – Kenaikan tarif Candi Borobudur menuai pro kontra di kalangan netizen. Banyak yang merasa harga yang dipatok pemerintah tidak masuk akal. Untuk mengakomodasi kritik warga, beberapa pejabat melakukan rapat terbatas untuk menentukan harga tarif yang masuk akal.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk membatalkan kenaikan tarif Candi Borobudur dengan ditambahi ketentuan baru bagi pengunjung. Simak berita lengkapnya di bawah ini.
Baca juga: 7 Tempat Wisata yang Tidak Bisa Dikunjungi Selama 2022
Tiket Candi Borobudur Batal Alami Kenaikan
Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan tarif setelah sebelumnya ada wacana kenaikan yang diumumkan pada 4 Juni 2022. Saat itu Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan tiket naik Candi Borobudur akan berada di angka Rp750 ribu dan mancanegara Rp1,4 juta, sedangkan tiket masuk tetap Rp50 ribu.
Melansir dari Katadata, Presiden Joko Widodo, MenterI Luhut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno melakukan rapat terbatas pada Selasa, 14 Juni 2022.
Keputusan Pemerintah, tarif masuk Borobudur batal naik dan akan tetap menggunakan harga lama. Wisatawan Nusantara dan Wisatawan Mancanegara dikenakan Rp50 ribu, sedangkan pelajar tetap di harga Rp5 ribu. Namun akan ada pembatasan kuota pengunjung agar kondisi Candi tetap terjaga.
Salah satu yang mendasari pembatalan kenaikan harga tiket adalah hasil Studi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI. Para peneliti di bawah Luhut ini telah melakukan beberapa wisata budaya, yaitu ke Piramida di Mesir dan Machu Picchu di Peru.
Saat ini Piramida tidak boleh dinaiki sama sekali, sedangkan Machu Picchu melakukan pembatasan pengunjung sejak Juli 2021. Turis diwajibkan untuk membeli tiket jauh-jauh hari, karena tiap hari yang diperbolehkan untuk masuk hanya 675 orang saja. Padahal di hari ramai, Machu Picchu bisa mencapai 2 hingga 3 ribu pengunjung per hari.
Ketentuan Baru Untuk Mengunjungi Candi Borobudur
Meski harga tarif tidak jadi melonjak, tapi pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan baru dalam rangka menjaga agar kelestarian Candi Borobudur dapat terjamin. Berikut beberapa poin yang perlu diperhatikan oleh pengunjung:
- Dengan harga tetap, ada pembatasan jumlah pengunjung yang diperbolehkan untuk naik ke area Candi. Diperkirakan hanya 1200 pengunjung tiap hari yang mendapatkan izin naik.
- Tiket masih bisa dipesan di loket area Candi Borobudur. Namun pengunjung harus mendaftarkan diri dan melakukan pemesanan hari kunjung via online beberapa hari sebelum berkunjung.
- Diwajibkan untuk menyewa pemandu wisata yang biayanya di luar tarif masuk Candi Borobudur.
- Bagi pengunjung yang mendapat izin naik Candi Borobudur harus memakai alas kaki khusus karena alas kaki yang biasa dapat mengikis batuan candi.
Menurut menteri PUPR, keputusan dan ketentuan baru terkait Candi Borobudur ini akan segera diumumkan secara resmi oleh Menteri Luhut Binsar Panjaitan.
Baca juga: 7 Rekomendasi Candi di Jawa Tengah Selain Borobudur