Dalam studi LPEM tersebut digunakan beberapa skenario pertumbuhan ekonomi riil dalam rupiah antara 7,9-9,9 persen, pendapatan per kapita Indonesia per tahun pada 2030 diperkirakan antara 9.000-11.700 dolar AS, bukan 18 ribu dolar AS. Depresiasi rupiah hingga 2030 diestimasikan sekitar 0,8 persen per tahun dan pertumbuhan populasi sekitar 1,1 persen per tahun. Menurut proyeksi LPEM UI, sampai 2030 Indonesia masih belum mencapai kategori negara berpenghasilan tinggi. Indonesia mungkin bisa masuk kategori itu pada 2036, dengan syarat mampu mencatat pertumbuhan ekonomi riil rata-rata sekitar 8,9 persen.
Bank Indonesia (BI) lebih optimistis. Hasil riset BI memang menekankan perlunya Indonesia bekerja keras untuk mengejar posisi menjadi negara maju dan berpendapatan menengah atas, atau bahkan negara berpendapatan tinggi. Jika pertumbuhan ekonomi rata-rata bisa mencapai 5,6 persen per tahun, Indonesia baru bisa naik level pada 2045 untuk meraih pendapatan per kapita di atas 10 ribu dolar AS. Indonesia, menurut BI, bisa naik level lebih cepat pada 2040 jika pertumbuhan ekonomi ditingkatkan lebih tinggi lagi sebesar 6,4 persen.
Lalu, bagaimana caranya agar pemerintah bisa menarik lebih banyak lagi investasi masuk ke Indonesia? Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani menyebutkan, iklim investasi perlu diperhatikan agar investor merasa nyaman dan mudah melakukan investasi di Tanah Air.
Pemerintah, kata Rosan, juga bisa memberikan pengampunan pajak atau tax amnesty, pemotongan pajak penghasilan, penguatan badan investasi, dan hukum ketenagakerjaan. Pemotongan pajak penghasilan akan berdampak pada perusahaan makin kompetitif dan melakukan ekspansi yang akhirnya akan membuka lapangan kerja baru.