Mengenal Kekerasan Berbasis Gender Online dan Upaya Pencegahannya

Anshar Dwi Wibowo
Oleh Anshar Dwi Wibowo - Tim Publikasi Katadata
26 Oktober 2021, 10:50
Mengenal Kekerasan Berbasis Gender Online dan Upaya Pencegahannya
Katadata

Perkembangan dan inovasi teknologi terjadi dengan sangat pesat, hingga dalam berbagai kasus, tidak seimbang dengan peningkatan kapasitas serta tingkat kewaspadaan seseorang dalam mengakses informasi di internet. Hal ini akhirnya dimanfaatkan sejumlah oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan. 

Sama halnya dengan kasus perundungan siber dan perlindungan data pribadi, kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang utamanya mengincar perempuan dan kaum rentan, saat ini tengah marak di Indonesia. 

Mungkin kita tidak menyadari hal ini, tetapi tindak kejahatan KBGO sebetulnya sudah sering terjadi. Contoh paling mudah adalah ujaran kebencian, komentar kasar dan bernada seksisme, hingga pelecehan melalui direct message (DM) secara berulang.

Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan, terdapat 940 kasus KBGO sepanjang 2020. Jumlah tersebut meningkat secara signifikan dari 241 kasus pada 2019. Data ini dapat menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap KBGO dan tingkat kewaspadaan di ranah digital masih sangat rendah. 

Menurut Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, perempuan acap kali menjadi mayoritas incaran pelaku KBGO karena konstruksi gender di masyarakat sering menempatkan perempuan dalam posisi yang mudah ditipu dan ditekan.

Memahami arti KBGO

Dalam laporan yang disusun oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), merujuk Komisioner Tinggi Persatuan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR), kekerasan berbasis gender (KBG) terjadi pada seseorang berdasarkan seks atau gender. 

Dengan demikian, KBGO merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang terjadi di dunia maya. Tindak kekerasan ini harus memiliki niatan atau maksud melecehkan korban berdasarkan gender. Jika tidak, tindak kekerasan tersebut masih termasuk dalam kekerasan umum di ranah online.

Ada tiga kelompok orang yang paling berisiko mengalami KBGO berdasarkan Riset Association for Progressive Communications (APC). Antara lain seseorang yang terlibat hubungan intim, kelompok profesional yang terlibat dalam ekspresi publik (aktivis, jurnalis, penulis, peneliti, musisi, hingga aktor), serta penyintas dan korban penyerangan fisik.

Lalu, apa saja tindak kekerasan yang masuk dalam kategori KBGO? Laporan SAFEnet menyebutkan, ada delapan bentuk KBGO yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan. Antara lain pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), pelecehan online (cyber harassment), peretasan (hacking), dan konten ilegal (illegal content)

Selain itu, ada pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik (online defamation), dan rekrutmen online (online recruitment).

Sementara Internet Governance Forum (IGF) mengategorikan KBGO berdasarkan spektrum perilaku, seperti penguntitan, pengintimidasian, pelecehan seksual, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan eksploitasi. 

Lembaga ini menilai bahwa KBGO dapat terjadi dalam kombinasi ruang offline dan online, di mana korban bisa saja mengalami tindak kekerasan penyiksaan fisik, seksual, dan psikologis di dunia nyata.

Upaya mencegah KBGO

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...