Bakti BUMN, Terobosan untuk Wujudkan Pemerataan Ekonomi

Program Bakti BUMN diminta fokus kepada tiga sektor utama saja, yaitu pendidikan, lingkungan, dan UMKM agar dampaknya bagi masyarakat lebih optimal.
Dini Hariyanti
13 Oktober 2022, 16:48
Program Bakti BUMN diminta fokus kepada tiga sektor utama saja, yaitu pendidikan, lingkungan, dan UMKM agar dampaknya bagi masyarakat lebih optimal.
Dok. Kementerian BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir menghadiri BUMN Start Up Day Tahun 2022 di Tangerang, Senin (26/09/2022). Presiden Jokowi menyampaikan bahwa di tengah krisis global, kita justru melihat peluang bagi Indonesia. Tahun 2030, Indonesia diproyeksikan menjadi negara dengan ekonomi digital terbesar se-Asia Tenggara.

Kementerian BUMN meminta program Bakti BUMN fokus kepada tiga sektor utama saja, yaitu pendidikan, lingkungan, dan UMKM. Dengan begitu, program ini diharapkan memiliki dampak nyata yang lebih optimal bagi masyarakat.

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan, Bakti BUMN atau program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN harus memiliki manfaat yang jelas.

Oleh karena itu, ia mengapresiasi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan lokakarya terkait dampak program TJSL dengan metode Social Return on Investment (SROI) batch 2 yang diselenggarakan PT Sucofindo bersama Kementerian BUMN di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (13/10/2022).

"Kegiatan ini menjadikan BUMN semakin profesional, transparan, akuntabel dalam memperkokoh pilar pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan sehingga mewujudkan Indonesia yang maju, makmur dan mendunia," ujar Erick.

Kementerian BUMN, imbuhnya, secara konsisten mendorong dilakukannya transformasi dan perbaikan sistem, termasuk dalam TJSL. Erick menekankan program Bakti BUMN harus mampu menjadi terobosan bersama dalam membantu pemerataan dan keseimbangan ekonomi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi, Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan, kegiatan tersebut selaras dengan Peraturan Menteri BUMN No. Per-05/MBU/04/2021 yang telah diperbaharui melalui Peraturan Menteri BUMN No. Per- 06/MBU/09/2022 mengenai pengukuran dampak program Bakti BUMN.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...