Cek Data: Fakta di Balik Isu DBH Migas yang Disentil Bupati Meranti

Reza Pahlevi
15 Desember 2022, 19:57
Eksplorasi migas
Katadata
Ilustrasi kegiatan eksplorasi migas di tengah laut (offshore).

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil murka. Dalam rapat koordinasi nasional optimalisasi pendapatan daerah, di Pekanbaru, Riau, pada Kamis, 8 Desember 2022, dia memprotes besaran dana bagi hasil (DBH) yang diterima kabupatennya. 

Menurutnya, DBH yang diterima tidak sesuai dengan tingkat produksi minyak dan gas (migas) yang justru meningkat. Adil mengklaim daerahnya menjadi salah satu penghasil minyak terbesar di Provinsi Riau. 

Namun, penerimaan DBH migas Kabupaten Kepulauan Meranti malah turun pada tahun depan. Di sisi lain, asumsi minyak mentah di APBN naik menjadi US$100 per barel.

Kontroversi

Di depan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman, Adil mengatakan bahwa lifting minyak di daerahnya mencapai 8 ribu barel per hari. Dengan asumsi harga minyak mentah naik dari US$63 menjadi US$100 per barel, maka kenaikan DBH untuk kabupatennya seharusnya lebih signifikan.

“Untuk bapak ketahui, tahun ini kami hanya terima Rp115 miliar (DBH migas), naiknya hanya Rp700 juta,” kata Adil dalam rapat tersebut.

Adil mengungkapkan dirinya sudah berulang kali meminta kejelasan dan transparansi data soal pembagian DBH migas ini kepada Kemenkeu, tetapi tidak digubris. Penjelasan seringkali diberikan oleh pejabat setingkat staf yang kurang berkompeten.

Lantaran tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, Adil sampai menyebut, “Orang Keuangan itu isinya iblis atau setan,” ujarnya.

Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo merespons pernyataan Adil. Dia menganggap pernyataan tersebut tidak pantas.

Melalui akun Twitter, Prastowo menjelaskan perhitungan DBH migas mengacu pada data Kementerian ESDM. Di data tersebut, lifting migas Kabupaten Kepulauan Meranti mengalami penurunan 21% dari 2,49 juta menjadi 1,97 juta barel setara minyak pada 2022. 

Penurunan lifting migas tersebut berpengaruh terhadap formulasi perhitungan DBH yang diberikan pada tahun depan.

“Daripada menyampaikan pandangan tak berdasar dan tak sesuai mekanisme kelembagaan, Saudara Bupati Meranti seharusnya terus berupaya untuk memperbaiki kinerja dalam pengelolaan anggaran,” kata Yustinus lewat akun Twitter-nya, @prastow, Minggu, 11 Desember 2022.

Faktanya

Di akun Twitter, Prastowo mengungkapkan data lifting minyak Kepulauan Meranti yang mengalami penurunan pada 2022. Kami belum memperoleh data lifting terbaru, tetapi data produksi migas yang dirilis Ditjen Migas Kementerian ESDM, selama 2017-2021 produksi migas di kabupaten itu justru mengalami peningkatan. 

Sebagai informasi, wilayah kerja atau blok migas di Kepulauan Meranti disebut Blok Malacca Strait. Pemegang kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di blok ini adalah EMP Malacca Strait S.A., anak perusahaan hulu migas grup Bakrie PT Energi Mega Persada Tbk.

Mengutip data Ditjen Migas, produksi minyak EMP Malacca Strait tercatat sebesar 1.854 barel per hari (bph) pada 2017 dan meningkat menjadi 4.752 bph pada 2021. 

Ditjen Migas belum membuka data produksi terbaru pada 2022. Namun, dari bahan paparan publik PT Energi Mega Persada Tbk yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 17 November 2022, produksi minyak di blok migas tersebut mengalami peningkatan. 

Hingga 30 September 2022, produksi minyak Malacca Strait tercatat sebesar 5.104 bph atau naik 7,4% dari tahun lalu.

Meski begitu, data ini tidak menggambarkan fakta sepenuhnya. Hal ini lantaran ada perbedaan definisi antara produksi dan lifting migas di Indonesia. Produksi adalah aktivitas diangkatnya minyak hingga ke permukaan bumi lewat sumur-sumur produksi.

Sementara, lifting adalah produksi minyak yang sudah siap jual dan dihitung dari titik serah atau point of delivery. Di Riau, hasil produksi minyak termasuk dari Kepulauan Meranti dikumpulkan terlebih dahulu ke penyimpanan di Duri, Dumai.

Mengutip Peraturan Pemerintahan (PP) nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, data lifting ini juga yang menjadi dasar perhitungan pendapatan pemerintah pusat kemudian dibagikan lagi ke daerah penghasil. Data lifting ini juga yang menjadi acuan Prastowo dalam kicauannya.

Perhitungan pendapatan dilakukan sesuai dengan bentuk kontrak pemilik blok migas. Dalam kasus Kepulauan Meranti, EMP Malacca Strait baru memperbarui kontraknya menjadi kontrak gross split pada 2020.

Ada dua jenis basis kontrak pengelolaan blok migas, yaitu cost recovery dan gross split. Secara sederhana, kontrak cost recovery membebankan biaya operasi kepada pihak pengelola blok migas dan pemerintah. Sementara kontrak gross split hanya membebankan biaya operasi kepada pengelola blok migas. 

Persoalannya, Prastowo hanya membuka data lifting migas tanpa membuka perhitungan pendapatan kotor (gross revenue) yang menjadi dasar perhitungan DBH. Data lifting bukan satu-satunya acuan karena masih ada harga migas dalam kontrak penjualan dan jenis migas yang menentukan besaran pendapatan kotor tersebut. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...