Kendalikan Kurs, BI Keluarkan Aturan Wajib Transaksi Rupiah

Aria W. Yudhistira
9 April 2015, 19:10
No image
BI mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penggunaan rupiah dalam transaksi di dalam negeri.

KATADATA ? Bank Indonesia (BI) ingin mengurangi penggunaan valuta asing (valas) yang nilainya mencapai US$ 6 miliar setiap bulan. Tingginya kebutuhan valas tersebut menjadi salah satu sebab kurs rupiah berfluktuasi.

?Penggunaan valas cukup besar memberikan tekanan kepada rupiah. Karena banyak transaksi dalam valas, maka permintaan meningkat dan akan berpengaruh pada rupiah,? kata pelaksana tugas Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Eko Yulianto di kantornya di Jakarta, Kamis (9/4).

Bank sentral menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Republik Indonesia. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2015. ?Indikasi kami tidak kurang dari US$ 6 miliar per bulan. Harapan kami, ini hilang dengan adanya ketentuan PBI,? kata dia.

Selama ini, sekitar 95 persen penggunaan valas dilakukan untuk transaksi non-tunai. Lewat PBI tersebut, BI akan memberikan sanksi secara bertahap, yakni mulai teguran, pengenaan denda sebesar 1 persen dari nilai transaksi, larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran, hingga memberikan rekomendasi kepada otoritas terkait untuk mencabut izin usaha.

Sedangkan untuk transaksi tunai, sesuai UU Mata Uang, pelanggar dikenai pidana kurungan paling lama setahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Eko optimistis pengendalian penggunaan valas ini akan efektif menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Terlebih nilai transaksinya  yang signifikan.

Adapun transaksi yang diperbolehkan menggunakan valas, yakni dalam rangka APBN, perdagangan internasional barang dan jasa, serta pembiayaaan internasional. Kemudian kegiatan usaha bank dalam valas, surat utang negara (SUN), repatriasi penanaman modal asing (PMA), ataupun perusahaan penukaran uang (money changer).

BI juga berencana menerbitkan surat edaran, mengenai pengecualian penggunaan valas untuk proyek infrastruktur strategis, seperti pembangkit listrik. 

Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...