Diskon Tarif Listrik, Stimulus Masa Pandemi
Pemerintah memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik hingga Desember 2020. Stimulus ini diperuntukkan bagi masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Pelanggan rumah tangga dan industri kecil daya 450 VA akan diberikan diskon hingga 100%. Sementara pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diskon 50%.
Pemerintah juga memperluas pemberitan keringanan tagihan listrik bagi 1,26 juta pelanggan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus selama Juli hingga Desember 2020. Terutama dalam batas minimal penggunaan listrik.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, terdapat industri yang mengalami penurunan utilisasi hingga 40% saat pandemi. Hal ini menyebabkan penggunaan listrik tidak memadai, tetapi tetap harus harus membayar 40 jam. Dengan adanya keringanan ini, diharapkan para pelanggan tidak kolaps di tengah penurunan aktivitas kegiatan.