Waspada Klaster Covid-19 dari Penjara

Andrea Lidwina
16 Oktober 2020, 09:35

Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19. Hingga 30 September, sekurangnya ada 96 kasus positif ditemukan di tujuh lapas dan rutan di Jakarta. Sementara di luar Jakarta, terdapat 120 penghuni dan 18 petugas yang terinfeksi di tujuh lapas dan rutan.

Penularan tersebut disebabkan penghuni penjara yang melebihi kapasitas (overcapacity). Kementerian Hukum dan HAM mencatat kapasitas penjara di Indonesia sekitar 133,8 ribu orang. Tapi realisasinya penghuni penjara mencapai 236 ribu orang hingga Oktober ini.

Klaster dari penjara pun berpotensi menyebar ke masyarakat di sekitar fasilitas tersebut. Apalagi penanganan Covid-19 di penjara dinilai masih buruk. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti belum adanya data aktual kasus positif per fasilitas.

Di samping itu penerapan 3T (testing, tracing, treatment) yang belum memadai. Kondisi overcapacity juga membuat protokol kesehatan sulit diterapkan secara optimal.

Di negara lain, klaster penjara menyebabkan lonjakan kasus virus corona. Malaysia, misalnya, punya dua klaster dengan total kasus masing-masing di kisaran 1.000 kasus. Lalu, sebanyak 143,2 ribu penghuni dan 31,2 ribu petugas penjara juga terinfeksi di Amerika Serikat hingga Oktober ini.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami