Pembatasan Aktivitas di Jawa-Bali karena Darurat Covid-19
Pemerintah menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021. Kebijakan ini berlaku khusus untuk seluruh provinsi di Jawa dan Bali. PPKM diputuskan karena tren kasus Covid-19 masih terus meningkat.
Dengan langkah ini, pemerintah memperketat pelaksanaan pembatasan aktivitas masyarakat. Misalnya aktivitas perkantoran menjadi maksimal 25%, kegiatan sekolah tetap dilaksanakan secara daring, serta operasional pusat perbelanjaan hanya berlangsung hingga pukul 19.00.
Hanya sektor esensial kebutuhan pokok dan kegiatan konstruksi yang masih dibolehkan beraktivitas normal. Namun, kegiatan tersebut wajib mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
“Jadi yang diatur ini bukan menghentikan seluruh aktivitas,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers daring, Kamis (7/1).
Dalam sebulan, kasus aktif atau pasien yang membutuhkan perawatan/isolasi mandiri bertambah 33%. Kondisi tersebut beriringan dengan naiknya angka kematian hingga 30,4%. Tak pelak, tingkat kepositifan (positivity rate) makin menjauhi standar Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni maksimal 5%.
Pada 7 Desember 2020, tingkat kepositifan mencapai 26,7% dan menurun pada 6 Januari 2021 di titik 19,8%. Kendati menurun, tingkat kepositifan tak termasuk aman. Rumah sakit di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, D I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali pun melebihi kapasitas. Rata-rata tingkat keterisian ruang isolasi dan unit perawatan intensif (ICU) di atas 70%.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan