11 Perusahaan Migas dan Tambang Terkena Sanksi Pencemaran Lingkungan

Anggita Rezki Amelia
21 Januari 2019, 20:07
Pengeboran minyak lepas pantai.
KATADATA
Pengeboran minyak lepas pantai.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat ada belasan perusahaan minyak dan gas bumi (migas) dan tambang yang melakukan pencemaran lingkungan selama 2017-2018. Alhasil perusahaan tersebut terkena sanksi yang beragam.

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan, di sektor migas ada lima perusahaan yang terlibat kasus pencemaran. Pertama, PT Chevron Pasific Indonesia di Blok Rokan wilayah operasi kabupaten Kampar yang mengacu hasil pengawasan 18 Januari 2018. Meski sudah dikenai sanksi administrasi, Chevron belum melaksanakan kewajibannya.

Kedua, PT Pertamina EP di Lapangan Sanga-Sanga Kalimantan Timur, Tanjung, Tarakan, Bunyu, Cepu. Namun, hanya Sanga-sanga, Tarakan, Bunyu yang sudah memenuhi sanksi. Sedangkan Tanjung, dan Cepu masih proses pemberian sanksi.

Ketiga, Total E&P Indonesia/PT Pertamina Hulu Mahakam di Lapangan CPA, Senipah, CPU, SPU dan NPU Kalimantan Timur. KLHK telah melakukan pengawasan pada 24 Feruari 2017, dan saat ini perusahaan tersebut telah dikenakan surat teguran tertulis.

Keempat, ExxonMobil Indonesia di Jawa Timur, dalam hal ini KLHK telah melakukan pengawasan pada 10 November 2018 lalu. Proses saat ini dalam tahap pemberian sanksi administrasi.

Kelima, PT Pertamina Hulu Energi NSB di Aceh dan West Madura Offshore. Di kedua blok tersebut, Pertamina telah memenuhi kewajiban. "Kami melakukan pemberian sanksi ke Pertamina, termasuk ExxonMobil," kata Rasio dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (21/1).

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...