Produsen Listrik Minta Pemerintah Hormati Kontrak

Arnold Sirait
30 November 2017, 14:25
Listrik
Katadata | Arief Kamaludin

Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) meminta pemerintah mematuhi kontrak jual beli listrik yang sudah berlaku. Hal ini terkait rencana pemerintah merenegosiasi kontrak jual beli listrik untuk pembangkit listrik yang sudah beroperasi.

Ketua Harian Arthur Simatupang mengatakan Indonesia adalah negara hukum. Jadi apapun kondisinya, hukum harus tetap dihormati.

Dalam hal ini landasan hukum dalam berinvestasi adalah kontrak. Kontrak yang sudah ditandatangani ini menjadi pegangan pelaku industri untuk berinvestasi, khususnya di Indonesia.

Menurut Arthur, ketika kontrak ditandatangan, harga jual listrik itu seharusnya sudah masuk perhitungan internal PLN. Sehingga layak untuk diteruskan untuk menjadi kontrak. “Jadi, pelaku usaha ingin semua menghormati kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak,” kata Arthur kepada Katadata.co.id, Kamis (30/11).

Direktur Pengadaan Strategis 2 PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN Supangkat Iwan Santoso sebelumnya mengatakan berencana mengamendemen kontrak jual beli listrik untuk pembangkit yang sudah beroperasi. Bahkan pembangkit yang sudah beroperasi 20 tahun juga tidak luput dari amendemen itu.

Menurut Iwan, kontrak jual beli itu perlu diamendemen karena sudah  tidak rasional berdasarkan perhitungan PLN. Selain itu juga di atas Biaya Pokok Penyediaan (BPP) pembangkit. Tarif yang mahal dari produsen swasta akan membebani keuangan PLN.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...