Pemerintah Tandatangani Amendemen Kontrak Karya dengan Vale

Image title
Oleh
17 Oktober 2014, 15:27
Vale
Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Pemerintah dan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menandatangani amendemen kontrak karya. Dari 84 perusahaan yang sudah menyelesaikan renegosiasi, Vale menjadi satu-satunya perusahaan yang sudah melakukan amendemen kontrak karya. 

Ke-84 perusahaan yang sudah menyelesaikan proses renegosiasi itu terdiri dari 24 kontrak karya (KK) dan 60 perjanjian karya pengusahaan batu bara (PKP2B). Sisanya, diharapkan pemerintahan baru Joko Widodo-Jusuf Kalla bisa melanjutkan Memorandum of Understanding (MoU) 23 kontrak karya perusahaan. (Baca: Pemerintah Kebut Selesaikan Renegosiasi Perusahaan Tambang)

"Dan 107 perusahaan secara keseluruhan bisa melakukan amendemen kontrak karya," ujar Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Chairul Tanjung di Jakarta, Jumat (17/10).

Dalam amendemen kontrak karya itu, berisi beberapa perubahan yaitu pertama, pengurangan wilayah kontrak karya menjadi 118.435 hektar, lebih kecil dibandingkan sebelumnya seluas 190.510 hektar. Pada akhir kontrak karya 28 Desember 2025, Vale dapat mempertahankan 25 ribu hektar zona bijih yang akan diusulkan Vale untuk dieksplorasi. Selain zona bijih tersebut, Vale tetap dapat mempertahankan lahan yang diperlukan untuk kegiatan operasional dan keperluan lainnya.

Kedua, kenaikan royalti yang semula 0,9 persen dari penjualan menjadi 2 persen. Besaran itu bisa meningkat menjadi 3 persen ketika harga nikel sedang naik, sesuai dengan struktur royalti yang ditur dalam Peraturan Pemerintah.

Ketiga, Vale berkewajiban mendivestasikan 20 persen sahamnya. Hal ini sejalan dengan ketentuan pemerintah bagi perusahaan pertambangan dan pengolahan terintegrasi, yang harus melepaskan sahamnya sebesar 40 persen. Divestasi ini akan dilakukan dalam waktu lima tahun.

Keempat, Vale dapat mengajukan permohonan kelanjutan operasi setelah kontrak karya berakhir sebanyak dua kali 10 tahun dalam bentuk izin operasi. Persetujuan pemerintah ini mempertimbangkan pemenuhan kewajiban Vale yang tercantum dalam amendemen kontrak. Terakhir, Vale memiliki komitmen investasi sebesar US$ 4 miliar di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

Presiden Direktur Vale Nico Kanter mengatakan, meski peraturan pemerintah belum keluar, tetapi sejak ditandantangani amendemen kontrak karya ini berlaku efektif. Ketika ditanya mengenai divestasi saham yang akan dilepas tahun depan, Nico berujar dalam waktu 5 tahun Vale sudah melepas saham. "Kami akan tawarkan (divestasi saham) kepada peserta Indonesia, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah. Kami hanya ikuti aturan saja," tuturnya.

Sedangkan untuk pengurangan wilayah akan dikembalikan ke pemerintah. Namun, di sisi lain pemerintah daerah juga menginginkan wilayah itu dikembalikan kepada Pemda. Hal itu dianggap wajar sehingga diharapkan pemerintah pusat dan daerah melakukan komunikasi.

"Kenaikan royalti pengaruh ke laba pasti ada, tapi kan ini bagian dari komitmen. Tapi nanti semua tergantung harga nikel," tuturnya. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rikawati
Editor: Arsip

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...