Pemerintah Tandatangani Amendemen Kontrak Karya dengan Vale

Image title
Oleh
17 Oktober 2014, 15:27
Vale
Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Pemerintah dan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menandatangani amendemen kontrak karya. Dari 84 perusahaan yang sudah menyelesaikan renegosiasi, Vale menjadi satu-satunya perusahaan yang sudah melakukan amendemen kontrak karya. 

Ke-84 perusahaan yang sudah menyelesaikan proses renegosiasi itu terdiri dari 24 kontrak karya (KK) dan 60 perjanjian karya pengusahaan batu bara (PKP2B). Sisanya, diharapkan pemerintahan baru Joko Widodo-Jusuf Kalla bisa melanjutkan Memorandum of Understanding (MoU) 23 kontrak karya perusahaan. (Baca: Pemerintah Kebut Selesaikan Renegosiasi Perusahaan Tambang)

"Dan 107 perusahaan secara keseluruhan bisa melakukan amendemen kontrak karya," ujar Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Chairul Tanjung di Jakarta, Jumat (17/10).

Dalam amendemen kontrak karya itu, berisi beberapa perubahan yaitu pertama, pengurangan wilayah kontrak karya menjadi 118.435 hektar, lebih kecil dibandingkan sebelumnya seluas 190.510 hektar. Pada akhir kontrak karya 28 Desember 2025, Vale dapat mempertahankan 25 ribu hektar zona bijih yang akan diusulkan Vale untuk dieksplorasi. Selain zona bijih tersebut, Vale tetap dapat mempertahankan lahan yang diperlukan untuk kegiatan operasional dan keperluan lainnya.

Kedua, kenaikan royalti yang semula 0,9 persen dari penjualan menjadi 2 persen. Besaran itu bisa meningkat menjadi 3 persen ketika harga nikel sedang naik, sesuai dengan struktur royalti yang ditur dalam Peraturan Pemerintah.

Halaman:
Reporter: Rikawati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...