Urgensi Subsidi Listrik Tepat Sasaran
Mulai 1 Januari 2017, pemerintah menerapkan kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran untuk konsumen rumah tangga daya 900 VA yang miskin dan tidak mampu. Tujuannya agar penyaluran subsidi listrik lebih efektif dan efisien.
Selama ini anggaran subsidi listrik tergolong besar, rata-rata Rp 85 triliun per tahun selama periode 2012-2016. Namun masih banyak rumah tangga mampu (RTM) yang ikut menerima subsidi. Pada 2016, jumlah konsumen mampu ini mencapai 19 juta rumah tangga. Oleh karena itu, pemerintah menyesuaikan tarif listrik secara bertahap bagi golongan konsumen ini.
Dengan dijalankannya program Subsidi Listrik Tepat Sasaran, negara berpotensi menghemat anggaran hingga Rp 22,07 triliun pada 2017. Dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur kelistrikan mengingat rasio listrik belum merata. Saat ini sekitar 28 juta individu belum menikmati manfaat listrik.
Guna menyukseskan program tersebut, pemerintah membuka layanan pengaduan di kantor desa dan kelurahan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdampak.