Kejaksaan Akan Selidiki Unsur Pidana Terkait Kelangkaan Minyak Goreng

Image title
15 Maret 2022, 11:41
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus
Nuhansa Mikrefin/Katadata
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus

Kejaksaan Agung akan membuka penyelidikan terkait kelangkaan stok minyak goreng untuk masyarakat, untuk melihat ada tidaknya unsur pidana di balik proses distribusi salah satu bahan pokok ini. Penyelidikan dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima laporan dari masyarakat.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi, mengatakan pihaknya baru akan memulai proses penyelidikan terkait fenomena ini. Untuk mengusut persoalan kelangkaan minyak goreng, pihaknya membentuk tim berisi 5 sampai 10 orang.

"Ya itu nanti kan kita cek dulu, ada peristiwa (pidana) apa enggak," ujar Supardi saat ditemui Katadata.co.id di Gedung Bundar pada Senin (14/3) malam.

Menurut Supardi, dasar melakukan penyelidikan terhadap masalah ini tidak hanya laporan dari masyarakat, karena pihaknya selama ini juga memantau perkembangan berita mengenai kelangkaan minyak goreng.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengakui telah mengajukan laporan kepada Kejaksaan Agung, terkait dugaan penyimpangan tata kelola ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang ia duga menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Laporan ini diajukan MAKI karena menduga terdapat oknum eksportir yang menyalahi aturan dengan melakukan ekspor melebihi kuota maksimal, sehingga berpotensi merugikan negara. "Saya minta kalau bisa sampai puasa ini sudah kelar kajiannya, sehingga bisa segera dilakukan treatment," ujar Boyamin kepada wartawan pada Senin (14/3).

Sebelumnya diberitakan, pelaku industri minyak goreng menemukan modus baru penyelewengan minyak goreng yang menjadi penyebab kelangkaan komoditas tersebut di pasar. Pelaku memborong minyak goreng dengan harga pemerintah untuk dijual kembali sebagai bahan baku industri pengguna minyak sawit mentah (CPO).

Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyebut, terdapat oknum yang menyerbu minyak goreng pemerintah saat disalurkan oleh distributor pelat merah di pasar tradisional. Minyak goreng tersebut lalu ditawarkan ke pabrikan pengguna CPO sebagai CPO maupun stearin.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...