PDIP Putar Haluan, Tak Dukung Rencana Amendemen UUD 1945

Aryo Widhy Wicaksono
21 Maret 2022, 10:00
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah (kanan) bersama Ketua Centre for Dialogue and Cooperation Among Civilizations (CDCC) Din Syamsuddin (kiri) dan Aktivis Chusnul Mariyah (tengah) menyampaikan pendapat dalam diskusi Rekonsiliasi Nasional di Jakarta, Rabu (30/10
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah (kanan) bersama Ketua Centre for Dialogue and Cooperation Among Civilizations (CDCC) Din Syamsuddin (kiri) dan Aktivis Chusnul Mariyah (tengah) menyampaikan pendapat dalam diskusi Rekonsiliasi Nasional di Jakarta, Rabu (30/10/2019). Diskusi tersebut mengangkat tema "Rekonsiliasi Nasional : apa, untuk apa dan bagaimana?".

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menarik diri dari rencana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal ini dilakukan setelah muncul wacana untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, serta memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.

Menurut Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah pada awalnya PDIP menginisiasi amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Pihaknya tidak mau ada agenda untuk mengubah pasal lain di dalam proses amendemen tersebut.

“Hal ini dilakukan agar muruah konstitusi kita dapat dijaga, karena konstitusi itu adalah visi dan misi bangsa Indonesia yang besar dan jangka panjang. Tidak boleh desain perubahan UUD itu didesain untuk kepentingan perorangan atau kelompok-kelompok,” kata Ahmad Basarah di Meulaboh, Aceh Barat, Minggu malam (20/3), usai menghadiri silaturahmi bersama Bupati Aceh Barat H Ramli MS di pendapa bupati, dengan sejumlah pejabat dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia, seperti dikutip dari Antara.

PDIP juga telah mengambil sikap tegas, supaya momentum amendemen UUD 1945 tidak menjadi pintu masuk untuk membuka kotak pandora bagi kepentingan individu atau kelompok, yang berpotensi merusak kehormatan konstitusi.

“PDIP telah menarik diri secara terbatas untuk menghadirkan PPHN tidak dilaksanakan pada periode ini,” katanya menegaskan.

Meski begitu, Ahmad Basarah tak mempermasalahkan wacana yang muncul dari sekelompok masyarakat mengenai perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dan menunda pelaksanaan pemilu. Menurutnya usulan tersebut menjadi bagian dari kebebasan berpikir, berorganisasi, dan berpendapat, sebagaimana dijamin di dalam konstitusi Republik Indonesia.

Dalam rencana amandemen kelima UUD '45 ini, Ahmad Basarah menegaskan, MPR tidak pernah berencana memasukkan pasal mengenai perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu. “Saya kira itu yang menjadi komitmen MPR hingga saat ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menjelaskan, belum ada satu pun fraksi di MPR yang mengusulkan amandemen UUD 1945 demi memuluskan wacana perpanjangan masa jabatan presiden, atau penundaan Pemilu.  Saat ini, MPR tengah berupaya merampungkan kajian amendemen kelima, agar dapat dibawa kepada para Ketua Umum Partai Politik untuk mengambil keputusan.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...