Pengamat Nilai Kunci untuk Jokowi Tiga Periode Ada di MPR

Image title
1 April 2022, 14:52
Yunarto Wijaya selaku Direktur Eksekutif Charta Politika
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Yunarto Wijaya selaku Direktur Eksekutif Charta Politika

Wacana untuk menambah masa jabatan presiden dan menunda pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi tiga periode terus bergulir. Terakhir, kepala desa pun ikut-ikutan menyerukan dukungan agar jabatan Presiden Joko Widodo dapat dipertahankan sekali lagi. 

Melihat fenomena ini, Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya, menganggap beragam dukungan yang ada tak memiliki makna dalam memberikan Jokowi tambahan masa jabatan. Justru, publik ia harapkan mengalihkan pusat perhatian kepada para wakil rakyat.

Berdasarkan konstitusi, hanya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang berwenang melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Di dalam konstitusi ini termaktub aturan mengenai masa jabatan presiden, pelaksanaan Pemilu, serta tata cara mengubah UUD 1945 melalui amandemen.

 “Yang harusnya publik awasi itu adalah para pembuat pengambil keputusannya. Bukan Jokowi, tapi ada di 575 anggota DPR plus 136 anggota DPD,” kata Yunarto kepada Katadata.co.id, Jumat (1/4).

Menurutnya, penambahan masa jabatan kepada Presiden akan turut dinikmati para elit politik yang bernaung di Senayan. Mereka berpotensi menciptakan conflict of interest karena dapat menerima keuntungan dari keputusan yang mereka buat sendiri.

Jika mengacu pada konstitusi, Pasal 22E UUD 1945 mengatur pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Sementara untuk jabatan Presiden, Pasal 7 UUD '45 sesuai amandemen keempat menjelaskan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Maka untuk memuluskan wacana jabatan Presiden menjadi tiga periode, amandemen perlu mengubah frasa di kedua pasal UUD 1945 tersebut. Hal ini turut mempengaruhi masa jabatan anggota DPR. 

Oleh sebab itu, Yunarto menilai sangat penting untuk terus mengawal komitmen dari para anggota dewan, agar tidak terjadi perubahan konstitusi, khususnya pasal-pasal yang mengakomodir masa jabatan presiden.

“Pastikan teman-teman DPR dan DPD yang bisa mengubah UUD 1945 ini dikejar komitmennya, sehinga konsistensinya bisa kita lihat dalam proses politik ke depan,” ujar Toto, panggilan akrab Yunarto.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...