Kejaksaan Akan Periksa Dirjen PLN Kemendag di Kasus Korupsi Impor Baja

Image title
21 April 2022, 21:32
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus
Nuhansa Mikrefin/Katadata
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berencana memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi terkait Penerbitan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO), Indrasari Wisnu Wardhana, dalam perkara korupsi terkait dugaan tindak pidana korupsi impor besi baja. 

Namun, Wisnu yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Dalam kasus dugaan korupsi impor besi baja ini, tim penyidik menemukan adanya indikasi keterlibatan Direktorat PLN Kemendag, terkait dengan pengurusan izin impornya. Namun, Supardi masih enggan mengomentari kasus ini lebih jauh mengenai keterlibatan Wisnu secara spesifik dalam perkara ini.

“Nantilah itu. Jangan materilah. Dia kan belum diperiksa terkait itu,” ujar Direktur Penyidik (Dirdik) Jampidsus, Supardi kepada Katadata.co.id pada Kamis (21/4).

Meski begitu, perkembangan perkara ini menurut Supardi telah mengalami kemajuan signifikan. Beragam teka-teki terkait dugaan korupsi dalam perkara ini semakin terbuka.

“Dari pihak Kemendag sendiri juga sudah kebuka. Mudah-mudahan kita akan semakin gampang,” tuturnya.

Sebelumnya, tim penyidik telah menemukan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan kantor Direktorat PLN Kemendag pada Senin (21/3). Dalam penggeledahan di Direktorat PLN Kemendag, penyidik menyita beragam barang bukti, berupa dokumen surat penjelasan dan persetujuan terkait impor besi baja, uang tunai senilai lebih dari Rp 63 juta, serta personal computer (PC), laptop, dan ponsel.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...