Kejaksaan Akan Periksa Dirjen PLN Kemendag di Kasus Korupsi Impor Baja
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berencana memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi terkait Penerbitan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO), Indrasari Wisnu Wardhana, dalam perkara korupsi terkait dugaan tindak pidana korupsi impor besi baja.
Namun, Wisnu yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Dalam kasus dugaan korupsi impor besi baja ini, tim penyidik menemukan adanya indikasi keterlibatan Direktorat PLN Kemendag, terkait dengan pengurusan izin impornya. Namun, Supardi masih enggan mengomentari kasus ini lebih jauh mengenai keterlibatan Wisnu secara spesifik dalam perkara ini.
“Nantilah itu. Jangan materilah. Dia kan belum diperiksa terkait itu,” ujar Direktur Penyidik (Dirdik) Jampidsus, Supardi kepada Katadata.co.id pada Kamis (21/4).
Meski begitu, perkembangan perkara ini menurut Supardi telah mengalami kemajuan signifikan. Beragam teka-teki terkait dugaan korupsi dalam perkara ini semakin terbuka.
“Dari pihak Kemendag sendiri juga sudah kebuka. Mudah-mudahan kita akan semakin gampang,” tuturnya.
Sebelumnya, tim penyidik telah menemukan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan kantor Direktorat PLN Kemendag pada Senin (21/3). Dalam penggeledahan di Direktorat PLN Kemendag, penyidik menyita beragam barang bukti, berupa dokumen surat penjelasan dan persetujuan terkait impor besi baja, uang tunai senilai lebih dari Rp 63 juta, serta personal computer (PC), laptop, dan ponsel.
Meski telah memperolah barang bukti, Supardi mengakui bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Hal ini karena alat bukti yang ditemukan dinilai belum memadai, sehingga tim penyidik akan terus mendalami kasus ini.
“Masih perlu alat bukti yang lain terus sampai maksimal,” jelas Supardi.
Berikut data mengenai tren penindakan kasus dan potensi kerugian negara akibat korupsi:
Baru-baru ini, terkait dugaan kasus korupsi izin PE CPO dan produk turunannya. Wisnu diduga menjadi pihak yang menerbitkan PE CPO dan produk turunannya kepada tiga perusahaan, yaitu Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.
Selain Wisnu, dalam kasus dugaan korupsi terkait izin PE CPO dan RBD Olein, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga orang tersangka, dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; serta General Manager PT Musim Mas Togar Sitanggang.
Menurut Jaksa Agung Burhanuddin, ketiga perusahaan tersebut seharusnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan PE CPO, karena mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri. Lalu, tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam Domestic Market Obligation (DMO), yaitu 20 persen dari total ekspor.