Dualisme Organisasi Profesi Dokter Dilarang UU Tenaga Kesehatan

Aryo Widhy Wicaksono
28 April 2022, 13:30
Deklarasi pendirian Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (27/4/2022). ANTARA/dokpri
ANTARA/dokpri
Deklarasi pendirian Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (27/4/2022). ANTARA/dokpri

Kemunculan Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) menimbulkan dualisme pada organisasi profesi kedokteran. PDSI mendapatkan legalitas sebagai badan hukum, berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian PDSI.

Sedangkan saat ini, sudah ada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai profesi yang menaungi organisasi profesi dokter.

Dualisme organisasi profesi ini menimbulkan polemik tersendiri, karena sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan, setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi.

Undang-Undang tersebut juga menjelaskan bahwa tenaga kesehatan merupakan setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan.

Ada 13 kelompok tenaga kesehatan yang diakui oleh negara, mereka adalah tenaga medis, psikologi klinis, keperawatan, kebidanan, kefarmasian, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, keteknisian medis, teknik biomedika, kesehatan tradisional, serta tenaga kesehatan lain.

Profesi dokter, dokter spesialis, dokter gigi serta dokter gigi spesialis, termasuk ke dalam kelompok tenaga medis.

Berikut data rasio dokter berdasarkan ekonomi negara:

Ketentuan yang menyatakan setiap jenis profesi tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi juga diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, yang telah menguji Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Tenaga Kesehatan.

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...