Publik Ingin Tersangka Korupsi Ekspor CPO Dihukum Seumur Hidup
Mayoritas publik menginginkan agar para tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) mendapatkan hukuman seumur hidup dalam penjara.
Berdasarkan survei lembaga Indikator Politik Indonesia (IPI), sebanyak 45% responden ingin agar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, yang menjadi tersangka dalam kasus ini, mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.
Sebagian lainnya, sekitar 22,8% menghendaki hukuman mati, 18,2% berharap hukuman penjara 20 tahun, dan 4% ingin pidana penjara 5-10 tahun. Hanya 0,7% yang menghendaki dia mendapatkan hukuman di bawah 5 tahun. Sisanya, sekitar 9,3% enggan menjawab.
Sementara terhadap para tersangkadari pihak perusahaan sawit, 47,7% masyarakat menghendaki mereka mendapatkan hukuman penjara seumur hidup, 18,3% menginginkan hukuman mati, 17,1% hukuman maksimal penjara 20 tahun, dan 6,2% menghendaki hukuman penjara 5-10 tahun. Untuk yang berharap hukuman penjara di bawah 5 tahun hanya 0,6%, dan sisanya 10,1% enggan menjawab.
"Bentuk keadilan menurut warga kemungkinan besar adalah hukuman berat yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi, terutama jika pelaku adalah pejabat tinggi negara," jelas Direktur Indikator Politik Indonesia (IPI), Burhanuddin Muhtadi saat Rilis Survei Nasional IPI secara virtual pada Kamis (28/4).
Terkait kasus ini, mayoritas publik juga percaya Kejaksaan Agung mampu menuntaskannya. Sebanyak 9,4% merasa sangat yakin, 52,1% merasa cukup yakin. Kemudian sekitar 29% merasa kurang yakin, dan 4,8% merasa tidak yakin sama sekali.
Dalam kasus ini, mayoritas masyarakat juga percaya pengusaha perusahaan sawit tempat tiga tersangka dari pihak swasta bekerja turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini. Perusahaan itu adalah PT Wilmar Nabati Indonesia, Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas. Sebanyak 15,3% menjawab sangat percaya, 57,2% cukup percaya, 17,2% kurang percaya, dan 2,8% tidak percaya sama sekali.
Simak juga data pertumbuhan ekspor CPO:
“Hal ini yang menjelaskan mengapa kemudian dukungan publik sangat besar diberikan kepada Jaksa Agung dalam memerangi mafia minyak goreng,” jelas Burhan.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menduga kasus dugaan korupsi penerbitan ekspor CPO ini turut berdampak menciptakan kelangkaan dan meningkatnya harga minyak goreng, sebagai salah satu produk turunan CPO. Sebanyak 74,9% masyarakat merasakan dampak dari kelangkaan minyak goreng. Kemudian 89,9% masyarakat melaporkan bahwa harga minyak goreng di sekitar tempatnya mengalami kenaikan.
IPI melakukan survei dengan metode wawancara melalui telepon kepada 1219 responden pada 20-25 April 2022. Target populasi survei adalah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Pemilihan sampel dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD), yaitu teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak. Margin of error survei diperkirakan ±2.9% pada tingkat kepercayaan 95%.