Kejaksaan Ungkap Pinjaman Rp2,45 Triliun dari LPEI untuk Pabrik BFC

Image title
13 Mei 2022, 18:43
Logo Krakatau Steel di Cilegon, Rabu, (26/11).
Arief Kamaludin | Katadata
Logo Krakatau Steel di Cilegon, Rabu, (26/11).

Tim Penyidik Kejaksaan Agung menemukan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memberikan dana sebesar Rp 2,45 triliun kepada PT Krakatau Engineering, anak perusahaan PT Krakatau Steel, untuk pembiayaan pembangunan pabrik blast furnace (BFC).

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Supardi, penerimaan dana tersebut merupakan bagian dari sindikasi Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), karena LPEI bukan lembaga perbankan. “Cuma dia juga meminjamkan,” ujar Supardi di kantornya, Jumat (13/5).

Dari pinjaman tersebut, hingga saat ini PT Krakatau Engineering diketahui masih belum mampu melunasi semua pembiayaan tersebut, karena terjadi beragam persoalan dalam proyek pembangunan pabrik tersebut. Akibatnya PT Krakatau Engineering diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 478 miliar.

“Jadi dari Himbara kan semuanya masih jadi barang itu. Nah kewajiban dari Krakatau Engineering kan mengangsur itu,” jelas Supardi.

Dalam kasus ini, tim penyidik tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara yang dialami Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini.

Tak hanya dengan BPKP, tim penyidik juga menggandeng oakar dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) untuk menyatukan persepsi terkait kerugian keuangan negara ini.

“Tadi sempat saya temui dari BPKP. Ada beberapa orang yang join di sini, gabung. Kemudian antara tim penyidik dan BPKP nanti akan ketemu dengan ahlinya dari ITS,” kata Supardi.

Selain pinjaman Rp 2,45 triliun, tim penyidik juga menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 314 juta kepada Direktur Bisnis dan Operasi I PT Krakatau Engineering berinisial FP. Aliran dana tersebut diketahui dari transaksi yang bersangkutan pada BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Cilegon dalam kurun waktu 2013 sampai dengan 2016.

“Dari telaah rekening yang kita dapatkan. Itu kan ada. Itu transaksi apa? Kok ke sini?” tuturnya.

Meski dianggap mencurigakan, Supardi menjelaskan bahwa pihaknya masih memeriksa lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidanya kickback atau imbal balik dari transaksi tersebut. Jika nanti ditemukan maka pihaknya akan mengembangkannya mengenai dugaan suap atau gratifikasi terkait transaksi tersebut.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...