Anggaran Pemilu Berpotensi Turun jadi Rp76 T dan Masa Kampanye 75 Hari

Aryo Widhy Wicaksono
14 Mei 2022, 22:01
Petugas merapikan masker yang dipasang pada diorama suasana pemungutan suara di TPS saat Pemilu di Kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/4/2022).
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.
Petugas merapikan masker yang dipasang pada diorama suasana pemungutan suara di TPS saat Pemilu di Kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/4/2022).

Komisi II DPR menggelar rapat konsinyering untuk membahas persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejak Jumat (13/5), dan akan berlangsung hingga esok hari. Rapat secara garis besar membahas lima topik yang belum mendapatkan kesepakatan bersama dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal ini meliputi anggaran, durasi kampanye, logistik, penggunaan sistem digital, serta waktu penyelesaian sengketa pemilu.

Hadir pada rapat adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Rapat Konsinyering telah mengerucut kepada beberapa kemungkinan kesepakatan. Seperti usulan anggaran sebesar Rp76 triliun untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Dari Rp86 triliun menjadi Rp76 triliun itu berarti sudah ada sikap dan langkah-langkah KPU (memperhatikan) masukkan dan saran kami,” kata Guspardi di Jakarta, Sabtu (14/5), seperti dikutip Antara.

Jika anggaran ini disepakati, KPU dapat melakukan sejumlah penghematan. Misalnya mengubah pagu anggaran untuk honor panitia ad hoc pemilu, mengurangi anggaran rapat, serta mengajukan permohonan pinjaman fasilitas gudang ke Kemendagri.

Simak perbandingan data anggaran pemilu dari penyelenggaraan sebelumnya:

“Melakukan pendekatan ke Kemendagri sebagai pembina kepala daerah, kabupaten, kota, dan gubernur, bagaimana bisa mendapatkan fasilitas pinjaman untuk gudang,” kata Guspardi.

Selain mengenai anggaran, Rapat konsinyering juga menjajaki kemungkinan mempersingkat masa kampanye dari usulan awal 120 hari menjadi 75 hari.

Guspardi menyampaikan masa kampanye dapat dipersingkat selama pemerintah mampu memenuhi kebutuhan regulasi untuk mengubah mekanisme pengadaan barang dan jasa terkait logistik pemilu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...