Anggaran Pemilu Berpotensi Turun jadi Rp76 T dan Masa Kampanye 75 Hari
Komisi II DPR menggelar rapat konsinyering untuk membahas persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejak Jumat (13/5), dan akan berlangsung hingga esok hari. Rapat secara garis besar membahas lima topik yang belum mendapatkan kesepakatan bersama dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal ini meliputi anggaran, durasi kampanye, logistik, penggunaan sistem digital, serta waktu penyelesaian sengketa pemilu.
Hadir pada rapat adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Rapat Konsinyering telah mengerucut kepada beberapa kemungkinan kesepakatan. Seperti usulan anggaran sebesar Rp76 triliun untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Dari Rp86 triliun menjadi Rp76 triliun itu berarti sudah ada sikap dan langkah-langkah KPU (memperhatikan) masukkan dan saran kami,” kata Guspardi di Jakarta, Sabtu (14/5), seperti dikutip Antara.
Jika anggaran ini disepakati, KPU dapat melakukan sejumlah penghematan. Misalnya mengubah pagu anggaran untuk honor panitia ad hoc pemilu, mengurangi anggaran rapat, serta mengajukan permohonan pinjaman fasilitas gudang ke Kemendagri.
Simak perbandingan data anggaran pemilu dari penyelenggaraan sebelumnya:
“Melakukan pendekatan ke Kemendagri sebagai pembina kepala daerah, kabupaten, kota, dan gubernur, bagaimana bisa mendapatkan fasilitas pinjaman untuk gudang,” kata Guspardi.
Selain mengenai anggaran, Rapat konsinyering juga menjajaki kemungkinan mempersingkat masa kampanye dari usulan awal 120 hari menjadi 75 hari.
Guspardi menyampaikan masa kampanye dapat dipersingkat selama pemerintah mampu memenuhi kebutuhan regulasi untuk mengubah mekanisme pengadaan barang dan jasa terkait logistik pemilu.
"Yang kami harapkan regulasi dari pemerintah berupa keppres (keputusan presiden) dan sebagainya untuk memuluskan hal-hal yang berkaitan dengan pengadaan logistik," ungkap Guspardi.
Kemudian, mengenai syarat teknis penyelesaian sengketa, DPR bersama pemerintah perlu memfasilitasi pertemuan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kemudahan dalam menyikapi pelaksanaan kampanye 75 hari ini. Sebab hal ini berkaitan dengan masa persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang mekanismenya diatur Mahkamah Agung.
Jika dua syarat itu dapat dipenuhi oleh lembaga-lembaga terkait, ia yakin masa kampanye Pemilu 2024 dapat dipersingkat jadi 75 hari.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI Rifqi Karsayuda. Menurutnya para peserta Rapat Konsinyering telah memiliki pemahaman yang sama mengenai anggaran Pemilu 2024 dan masa kampanye.
Ia menyampaikan KPU saat rapat konsinyering mengusulkan masa kampanye 90 hari, sementara seluruh fraksi partai politik di Komisi II DPR RI meminta durasi lebih pendek yaitu 75 hari dengan dua syarat.
"Pertama, perubahan mekanisme pengadaan barang dan jasa atau logistik pemilu yang lebih simpel, efisien, transparan, dan akuntabel," ujar Rifqi.
Kedua, Komisi II DPR RI meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu menyusun kodifikasi hukum acara pemilu, dengan melibatkan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Walaupun demikian, hasil pembahasan dalam konsinyering bukan merupakan kesepakatan atau keputusan resmi. Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu akan kembali membahas beragam isu tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR.
Rifqi menjelaskan, hasil pertemuan ini merupakan bentuk kesepahaman antarlembaga mengenai sejumlah isu yang masih memiliki perbedaan pendapat, yang meliputi anggaran, penyelesaian sengketa, masa kampanye, dan pengadaan logistik pemilu.
“Kata kuncinya konsinyering adalah bagian dari agenda untuk menyamakan persepsi, dan konsinyering bukan agenda resmi yang keputusannya jadi keputusan resmi,” kata Rifqi.