Pemilu 2024 Mulai 14 Juni, Tahapan dan Anggaran Tak Kunjung Dibahas
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Rapat ini sedianya digelar untuk mencari kesepakatan mengenai tahapan dan anggaran Pemilu.
Sebelumnya, Komisi II DPR berencana membahas persoalan ini bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari ini (30/5).
Menurut Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. pihaknya menjadwalkan ulang rapat tersebut, setelah KPU selesai menggelar konsutlasi dengan para pimpinan DPR pada Senin (6/6) mendatang.
Akan tetapi, bukan berarti rapat tersebut akan langsung digelar pada tanggal tersebut, karena butuh waktu bagi KPU untuk dapat menyelesaikan rapat konsultasi dengan berbagai lembaga. Selain itu, agenda pimpinan DPR juga tergolong padat.
Menurut Doli, dia baru mengetahui adanya agenda tersebut pada Minggu (29/5) setelah mendapatkan informasi dari Ketua DPR, Puan Maharani. bahwa KPU meminta konsultasi secara kelembagaan. Setelah ada konsultasi tersebut, barulah Komisi II DPR dapat mengadakan rapat dengan KPU dan penyelenggara Pemilu lainnya.
“Bu Ketua (DPR) minta mereka diterima tanggal 6 Juni 2024. Itu pun KPU mungkin kalau belum selesai-selesai masih butuh waktu lagi. Mungkin habis tanggal 6,” jelas Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/5).
Sebagai ketua komisi yang bermitra dengan KPU, dirinya mengaku telah mengusahakan persiapan sebaik mungkin, termasuk dalam urusan waktu terkait pembahasan persiapan Pemilu. Namun, karena banyak pihak yang terlibat dalam pembahasan ini, terkadang ada lembaga yang tak dapat memenuhi waktu karena memiliki agenda lain.
“Kami sudah mempersiapkan waktu hari ini. Yang menurut kami cukup," jelasnya.
Komisi III DPR sendiri pada awalnya telah menetapkan target waktu penyelesaian pembahasan PKPU pada hari ini, Senin (30/5). Target tersebut disebabkan tahapan Pemilu yang akan dimulai dua pekan lagi, yaitu 14 Juni 2022.
“Cuma karena KPU ingin jalan-jalan dulu, roadshow ke lembaga-lembaga tinggi negara, saya kira kita ikuti saja,” tuturnya.
Sebelumnya rapat pembahasan tahapan dan anggaran Pemilu sudah dua kali mundur. Setelah Komisi II DPR menggelar rapat konsinyering selama tiga hari, pada 13 Mei hingga 15 Mei 2022. Awalnya, sepekan setelah itu DPR berencana membahas hasil rapat konsinyering tersebut bersama lembaga eksekutif dan penyelenggara Pemilu. Tetapi batal karena Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berhalangan hadir. DPR pun menunda rapat untuk digelar pada hari ini.
Akan tetapi, rencana tersebut kembali gagal terwujud karena KPU memiliki agenda konsultasi dengan Presiden Joko Widodo.
Pada pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, pemerintah dan KPU sepakat untuk durasi masa kampanye akan berlangsung selama 90 hari, dari usulan awal selama 120 hari.
“Itu juga nanti akan berimplikasi pada proses-proses pengadaan dan distribusi logistik, terutama surat suara dan formulir,” kata Ketua Komisioner KPU, Hasyum Asy’ari di Istana Negara.
Padahal sebelumnya dalam konsinyering pada Minggu (15/5), KPU bersama DPR telah menyetujui masa kampanye selama 75 hari sebagai jalan tengah atas pertimbangan usulan dari berbagai pihak. KPU pun telah menyerahkan draft Peraturan KPU (PKPU) dengan masa kampanye 90 hari. Namun, selanjutnya Komisi II DPR akan meminta versi simulasi 75 hari, seperti yang telah disepakati berbagai pihak dalam konsinyering pada Minggu (15/5) lalu.
Terdapat beberapa pertimbangan bagi Komisi II DPR dan KPU dalam menyepakati masa kampanye menjadi 75 hari. Awalnya KPU mengusulkan masa kampanye selama 90 hari, sementara DPR mengusulkan 60 hari.
Wakil Ketua Komisi II, Syamsurizal menjelaskan bahwa pertimbangan DPR mengusulkan 60 hari berkaitan dengan efisiensi anggaran yang digunakan. Sementara menurut pihak KPU, masa kampanye 60 hari dianggap terlalu singkat dan dikhawatirkan bertabrakan dengan penyelesaian sengketa Pemilu. Selain itu, usulan tersebut juga diberikan KPU dengan mempertimbangkan waktu finalisasi daftar calon tetap (DCT).
“Takut ada DCT yang belum kelar, kita ambil jalan tengah, kita sepakati sementara ini 75 hari. Ini kita sudah sepakat dengan semua fraksi yang ada di tempat kita ini,” kata Syamsurizal pada Senin (23/5) pekan lalu.
Terlepas dari belum adanya kesepakatan mengenai tahapan dan anggaran Pemilu, KPU) wajib memulai tahapan Pemilu pada 14 Juni mendatang. Sesuai Pasal 167 Ayat (6) UU No. 7 Tahun 2017 menyatakan KPU harus memulai tahapan pemilu paling lambat 20 bulan sebelum pemungutan suara.
Jika melihat sejarahnya, Pemilu pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955. Berikut jumlah kontestan Pemilu dari masa ke masa: