OTT di Yogyakarta, KPK Tangkap Mantan Wali Kota Haryadi Suyuti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, karena diduga terkait tindak pidana korupsi suap. Haryadi menjabat pada 2017-2022, dan baru saja digantikan Penjabat Wali Kota Sumadi.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, tim penyidik KPK turut menyita sejumlah uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat (AS) dan sejumlah dokumen.
"Sementara jumlah uang dalam dolar AS masih kami hitung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangannya, Kamis (2/6) malam, seperti dikutip dari Antara.
Selain di Yogyakarta, Ghufron menginformasikan tim KPK juga melakukan operasi serupa di wilayah Jakarta. "Berkaitan dugaan penyuapan," kata dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, tim penyidik KPK sedang meminta keterangan terhadap semua pihak yang ditangkap. "Segera setelahnya akan kami sampaikan perkembangannya," ucap Ali.
Sesuai Kitab Undnag-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang telah ditangkap itu.
Selain menangkap mantan wali kota, KPK juga menyegel ruang kerja wali kota Yogyakarta di Kompleks Balai Kota Yogyakarta.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Kamis malam, mengatakan sebelum melakukan penyegelan, sejumlah petugas KPK sempat menemuinya di Balai Kota Yogyakarta sekitar pukul 13.00 WIB.
"Saya lihat, iya benar (dari KPK) terus mohon izin untuk melakukan penyegelan di ruangan wali kota," kata Sumadi yang dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Yogyakarta menggantikan Haryadi Suyuti pada 22 Mei 2022.
Sebelum melakukan penyegelan, kata Sumadi, petugas yang berjumlah tiga orang tanpa seragam tersebut menunjukkan identitas serta surat tugas melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Wali Kota Yogyakarta.
Meski demikian, Sumadi mengaku tidak tahu menahu terkait aktivitas KPK di Balai Kota Yogyakarta itu. Termasuk informsi mengenai OTT.
Sumadi mengaku akan bersikap kooperatif dan mempersilakan pegawai KPK melakukan aktivitasnya sesuai perintah hukum.
"Saya enggak tahu. Terus saya pulang, enggak ada komunikasi lagi dengan yang bersangkutan (petugas KPK)," kata dia.