OTT di Yogyakarta, KPK Tangkap Mantan Wali Kota Haryadi Suyuti

Aryo Widhy Wicaksono
3 Juni 2022, 07:49
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (ANTARA/Eka AR)
ANTARA/Eka AR
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (ANTARA/Eka AR)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti,  karena diduga terkait tindak pidana korupsi suap. Haryadi menjabat pada 2017-2022, dan baru saja digantikan Penjabat Wali Kota Sumadi.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, tim penyidik KPK turut menyita sejumlah uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat (AS) dan sejumlah dokumen.

"Sementara jumlah uang dalam dolar AS masih kami hitung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangannya, Kamis (2/6) malam, seperti dikutip dari Antara.

Selain di Yogyakarta, Ghufron menginformasikan tim KPK juga melakukan operasi serupa di wilayah Jakarta. "Berkaitan dugaan penyuapan," kata dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, tim penyidik KPK sedang meminta keterangan terhadap semua pihak yang ditangkap.  "Segera setelahnya akan kami sampaikan perkembangannya," ucap Ali.

Sesuai Kitab Undnag-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang telah ditangkap itu.

Selain menangkap mantan wali kota, KPK juga menyegel ruang kerja wali kota Yogyakarta di Kompleks Balai Kota Yogyakarta.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...