Serahkan Dokumen, Pengacara Mardani Maming Minta KPK Periksa Haji Isam
Pengacara Bendahara Umum Pengurus Pusat Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menyerahkan beberapa dokumen pendukung terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang tengah dalam penyelidikan lembaga antikorupsi ini.
Dalam proses penyelidikan ini, Mardani pekan lalu sudah dimintai keterangan oleh KPK, terkait jabatannya sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada periode 2010 -2015 dan 2016-2018.
Permintaan keterangan dilakukan setelah nama Maming disebut menerima uang pelicin untuk mengurusi pengalihan IUP PT. Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Mardani melalui kuasa hukumnya sudah membantah tudingan ini.
Menurut Kuasa Hukum Mardani, Ahmad Iriawan, berkas pendukung yang dia serahkan berisi data dan informasi, agar dapat membantu KPK dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan.
"Termasuk peraturan perusahaan, kerja sama bisnis, dan proses peralihan IUP akan kami serahkan kepada KPK untuk diteliti dan diperiksa, agar tidak ada yang diciderai dalam proses ini," katanya di depan Kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/6).
Data pendukung dan informasi tambahan yang diajukan ini diterima KPK dengan nomor registrasi :-/56/200 yang tertuju kepada Pimpinan KPK RI.
Terkait IUP yang menjadi permasalahan, Ahmad menjelaskan, sewaktu Mardani menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, dia telah meminta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memeriksa kelayakan peralihan IUP.
"Pak Mardani menandatangani IUP itu karena ada clearing dari Kepala Dinas secara hukum, adminitrasi, dan pertambangan yang tidak ada masalah” ucap Ahmad.