Tersangka Bebas, Polri Ubah Strategi Penanganan Kasus KSP Indosurya

Image title
28 Juni 2022, 17:23
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Kepolisian telah membebaskan dua tersangka kasus dugaan penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, karena masa tahanan mereka telah habis. Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung), belum juga mengembalikan berkas perkara yang telah dilimpahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Dittipideksus Bareskrim) Polri.

Melihat kondisi ini, tim penyidik Bareskrim Polri berencana menggunakan strategi berbeda untuk menangani perkara tersebut. Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto, perkara para tersangka akan disidik secara parsial atau terpisah.

“Artinya satu LP (Laporan Perkara) akan kita tangani sendiri-sendiri,” kata Agus dalam Konferensi Pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Selasa (28/6).

Pemisahan berkas perkara akan dilakukan berdasarkan locus dan tempus atau tempat dan waktu kejadian perkara. Selama ini, penyidik Polri berusaha menyatukan seluruh laporan, baik di Mabes Polri maupun seluruh Kepolisian Daerah (Polda). Oleh karena itu, Agus mengarahkan tim penyidik untuk memecah laporan perkara para tersangka KSP Indosurya.

“Karena ini bukan nebis in idem, karena locus dan tempus-nya berbeda-beda. Jadi ada dua LP kalau tidak salah yang sudah ditingkatkan kepada penyidikan,” ujarnya.

Ke depannya tim penyidik akan berusaha melakukan upaya paksa kepada para tersangka dan kembali menahan mereka berdasarkan LP yang berbeda.

“Nanti kalau tidak P21 lagi kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain. Karena korbannya investornya lebih dari 14 ribu. Artinya biar capek dia ditahan sama polisi. Daripada terus dianggap kita tidak serius menangani,” jelas Agus.

Agus menyampaikan, tim penyidik telah berupaya menuntaskan perkara ini dalam waktu secepat mungkin, tetapi berkas perkara penyidikan para tersangka sebelumnya bolak-balik lima kali dikembalikan oleh Kejaksaan Agung, sehingga kasus ini tak kunjung dapat naik ke tahap kedua untuk segera disidang.

“Sampai batas waktu yang menjadi kewenangan penyidik masih juga belum bisa P21,” katanya.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...