Berkas Penyidikan Lengkap, Kasus Doni Salmanan Segera Naik Sidang

Image title
1 Juli 2022, 16:49
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022).
ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Kasus dugaan penipuan investasi melalui perdagangan binary option atau opsi biner dengan aplikasi Quotex memasuki babak baru. Berkas perkara salah satu tersangka kasus ini, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

Artinya, kasus Doni Salmanan akan segera memasuki tahap persidangan.

“Telah P-21 atau lengkap secara formil dan materiil,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Jumat (1/7).

Setelah menyatakan lengkap, selanjutnya Kejaksaan Agung meminta Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipidsiber Bareskrim Polri), untuk menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu berkaitan dengan proses pelimpahan perkara ke pengadilan.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Humas Polri, Kombes Pol. Nurul Azizah, menyampaikan bahwa proses penyerahan tahap kedua ini akan mereka lakukan pada pekan depan. Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.

“Tahap 2 akan dilaksanakan Hari Selasa tanggal 5 Juli 2022,” ujarnya.

Perkara Doni Salmanan, terkait dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan atau pencucian uang bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...