Keluarga Brigadir J Mengaku Temukan Bukti Ancaman Pembunuhan
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, mengaku telah menemukan jejak elektronik dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Artinya ada rekaman elektronik," kata ketua tim kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak di Markas Kepolisian Daerah Jambi, Sabtu (23/7), seperti dikutip Antara.
Menurutnya, dalam rekaman elektronik tersebut, pada periode Juni 2022 almarhum Brigadir J terlihat ketakutan hingga menangis akibat mendapatkan ancaman pembunuhan. Ancaman tersebut terus berlanjut hingga satu hari menjelang peristiwa kematiannya pada Jumat (8/7).
"Namun salah satu yang saya pastikan, itu pengancamannya di Magelang. Untuk TKP tidak tertutup kemungkinan bisa terjadi di Magelang atau antara Magelang-Jakarta atau di rumah Ferdy Sambo," ungkapnya.
Sementara terkait temuan dua handphone milik Brigadir J di rumah dinas, Kamaruddin mengatakan pihaknya belum memverifikasi kepemilikannya.
- Proses Autopsi Ulang
Sementara menyangkut proses autopsi ulang atau ekshumasi jenazah Brigadir J, Polri memutuskan untuk melaksanakannya pada Rabu (27/7) mendatang di Jambi.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, pelaksanaan ekshumasi harus dilakukan secepatnya karena kondisi jasad dapat memengaruhi hasil autopsi ulang. Untuk itu, tim penyidik dan Kedokteran Forensik Polri, akan terbang ke Jambi pada Selasa (26/7).
“Sesuai perintah Bapak Kapolri untuk pelaksanaan ekshumasi harus dilaksanakan sesegera mungkin,” kata Dedi usai mengikuti proses prarekonstruksi kasus kematian Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7).
Polri menindaklanjuti permintaan keluarga Brigadir J untuk melaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi guna mencari keadilan terkait kematian Brigadir J. Pihak keluarga membuat laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri atau Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Keluarga Bgrigadir J menilai terdapat beberapa kejanggalan terkait tewasnya putra mereka. Kejanggalan tersebut karena keluarga menemukan beberapa luka lainnya, di samping tujuh luka tembakan. Apalagi pihak keluarga sempat dilarang untuk membuka peti jenazah ketika tiba di rumah duka.
Luka-luka tersebut seperti rusaknya bagian bawah mata dan jari manis. Kemudian terdapat jahitan di hidung, bibir, leher, dan bahu sebelah kanan, serta memar di bagian perut kiri.
Laporan terkait pembunuhan berenana ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri dan statusnya sudah naik ke tahap penyidikan.