Cara Pemerintah Menentukan Batas Atas Harga Tiket Pesawat

Aryo Widhy Wicaksono
8 Agustus 2022, 16:47
Calon penumpang melintas di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/8/2022).
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Calon penumpang melintas di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/8/2022).

Pemerintah telah mengizinkan maskapai penerbangan untuk menaikkan tarif tiket pesawat, seiring aturan baru Kementerian Perhubungan. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Pada aturan yang berlaku sejak 4 Agustus 2022 ini, maskapai diperkenankan untuk memberikan biaya tambahan atau surcharge, maksimal 15% dari batas atas tarif untuk pesawat jet, atau 25% dari batas atas tarif untuk pesawat jenis propeller atau baling-baling.

Meski sudah berlaku, tetapi harga tiket saat ini masih relatif sama dengan pekan lalu. Sebagai gambaran, di Traveloka.com harga tiket pesawat kelas ekonomi untuk perjalanan dari Jakarta ke Bali, termurah masih sekitar Rp 980 ribuan, dengan pilihan maskapai seperti Lion Air, Super Air Jet dan Sriwijaya Air.

“Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (7/8).

Meski demikian, ia mengimbau maskapai yang melayani rute penerbangan di dalam negeri untuk dapat menerapkan tarif yang lebih terjangkau penumpang. Dengan demikian, konektivitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara akan terjaga.

Tak hanya mengizinkan maskapai memberikan biaya tambahan, sebelumnya pemerintah juga menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar nol rupiah atau 0%, terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU).

PEMERINTAH IZINKAN MASKAPAI NAIKKAN HARGA TIKET
PEMERINTAH IZINKAN MASKAPAI NAIKKAN HARGA TIKET (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.)

Kebijakan tersebut berlaku sejak 29 Juli, hingga 31 Desember 2022 mendatang.

“Hal ini sebagai wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara," kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono, melalui keterangan tertulis yang dikutip Selasa (2/8).

Kebijakan tersebut tertuang pada Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022. Tarif PNBP nol rupiah ini diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi secara nyata melayani rute penerbangan ke bandar udara yang dikelola UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara. Namun, pengecualian aturan ini dilakukan terhadap angkutan udara perintis.

Lalu, bagaimana maskapai dapat menentukan harga tiket pesawat?

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, terdapat empat komponen utama dalam menghitung tarif.

Komponen itu adalah tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).

Pada Pasal 4 menjelaskan, tarif batas diterapkan berdasarkan kelompok pelayanan yang diberikan. Pada ayat (3) aturan ini, tarif kelompok pelayanan yang diberikan terdiri dari:

  1. Penerapan tarif 100% dari tarif maksimum yang memberikan pelayanan dengan standar maksimum.
  2. Penerapan tarif setinggi-tingginya 90% dari tarif maksimum, untuk pelayanan dengan standar menengah.
  3. Penerapan tarif setinggi-tingginya 85% dari tarif maksimum, untuk pelayanan dengan standar minimum.

Untuk komponen pajak, Pasal 5 menjelaskan perhitungannya merujuk kepada ketentuan undang-undang perpajakan. Sama halnya dengan komponen iuran wajib asuransi, besarannya mengacu kepada ketentuan undang-undang mengenai iuran wajib asuransi.

Mengenai komponen biaya tuslah atau surcharge, Pada Pasal 6 menyebutkan hanya dapat dikenakan dalam kondisi:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...