KPK Selamatkan Uang Negara Rp 26 Triliun dari Pencegahan Korupsi

Aryo Widhy Wicaksono
11 Agustus 2022, 21:47
Selembar kain hitam yang menutupi logo KPK tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi anti rasuah itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO
Selembar kain hitam yang menutupi logo KPK tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi anti rasuah itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp26,16 triliun selama semester I 2022, dari pencegahan korupsi.

Pencegahan tersebut dilakukan melalui optimalisasi pendapatan daerah sebesar Rp3,17 triliun, serta upaya penyelamatan atau penertiban aset pemerintah yang ditaksir senilai Rp22,98 Triliun.

"Kalau dirinci sebesar 15.806 unit aset. Jadi, terdiri dari fasum (fasilitas umum) maupun fasos (fasilitas sosial)," ucap Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/8) seperti dikutip Antara.

Penyelamatan itu dilakukan KPK dengan memberikan langkah pendampingan kepada pemerintah daerah, khususnya untuk upaya-upaya penyelamatan aset negara atau aset daerah. 

Menurutnya Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK melalui program tematik, berhasil mengidentifikasi potensi kerugian negara akibat situ, danau, embung, dan waduk, yang dikuasai atau dimanfaatkan pihak ketiga tanpa izin.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional menjadi pemicu KPK untuk mendukung upaya untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi serta fungsi beragam fasilitas tersebut, agar memberikan manfaat kepada kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Beragam direktorat yang membawahi wilayah danau tersebut akan aktif mendampingi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan penertiban 

"Ada tiga danau yang menjadi prioritas," ucap Didik.

Danau Singkarak di Sumatera Barat.

KPK mencatat terdapat 490 pelanggaran di Danau Singkarak yang telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir di daerah itu. Sebanyak 368 pelanggaran di Kabupaten Tanah Datar, dan 122 pelanggaran di Kabupaten Solok.

"Mulai dari mengubah bentuk bibir danau hingga melakukan reklamasi atau menimbun perairan danau, dan kemudian mendirikan bangunan di atasnya," ungkap Didik.

Setelah memeriksa data dan laporan pemerintah daerah setempat, KPK dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), memberikan empat rekomendasi sebagai solusi penyelamatan Danau Singkarak.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...