Aturan Baru Perjalanan Domestik: Belum Booster Wajib Negatif Covid-19

Aryo Widhy Wicaksono
12 Agustus 2022, 14:49
Calon penumpang mengantre saat pengecekan tiket pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (5/11/2020).
ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Calon penumpang mengantre saat pengecekan tiket pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (5/11/2020).

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) baru untuk mengatur syarat perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi.

SE Nomor 12 Tahun 2022 ini berlaku efektif sejak diteken Ketua Satgas Letnan Jenderal Suharyanto pada 11 Agustus 2022.

Dalam aturan baru ini pemerintah kembali memperketat syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan moda transportasi, dengan mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian, bagi orang dewasa di atas 18 tahun yang belum mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster, harus menunjukkan hasil tes negatif Reverse Transcriptase- Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau rapid test antigen.

Khusus kepada PPDN dengan kondisi kesehatan khusus yang menyebabkan mereka tidak dapat divaksinasi, wajib menyertakan surat keterangan dokter yang menjelaskan mereka tidak dapat mengikuti program vaksinasi Covid-19. Di samping itu, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam.

Sementara untuk anak-anak berusia antara 6 hingga 17 tahun, kewajiban untuk menunjukkan hasil tes negatif rapid tes antigen atau RT-PCR, berlaku kepada mereka yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua.

Bagi anak-anak yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib menunjukkan bukti telah mengikuti program vaksinasi Covid-19. Meski begitu, mereka tetap wajib menunjukkan hasil rapid tes antigen atau RT-PCR.

Pengecualian untuk menunjukkan bukti telah mendapatkan vaksin juga berlaku kepada anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus. Tetapi mereka tetap wajib menunjukkan hasil tes negatif yang disertai surat keterangan dari dokter bahwa mereka tidak dapat menerima vaksin Covid-19.

Persyaratan ini tidak berlaku kepada anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun, serta mereka yang melakukan perjalanan dengan moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan dan terluar, serta pelayaran terbatas.

Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan, syarat tersebut tidak berlaku.

Berikut aturan lengkapnya:

Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN usia 18 tahun ke atas dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang
    sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan; dan
  3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

4. PPDN usia di bawah 18 tahun dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan
sebagai berikut:

  1. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  2. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
  3. PPDN dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap
    kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
  4. PPDN usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat
    menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID19; dan
  5. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

6. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam angka 3 dan 4.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...