Polri Gelar Sidang Etik Kasus Brigadir J Secara Maraton Dalam 30 Hari

Aryo Widhy Wicaksono
4 September 2022, 14:49
Tersangka Irjen Ferdy Sambo keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Tersangka Irjen Ferdy Sambo keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Polri akan kembali menggelar sidang kode etik untuk tersangka menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Selasa (6/9) mendatang. Terdapat sisa empat dari tujuh tersangka yang belum mendapatkan sidang etik.

"Senin (5/9) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (6/9) kami mulai sidang lagi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Minggu (4/9) seperti dikutip Antara.

Sebagaimana disampaikan Inspektorat Khusus Polri, terdapat 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga. Mereka terdiri dari tujuh tersangka menghalangi proses penyidikan, dan 28 lainnya diduga melanggar kode etik profesi Polri.

Dimulai Selasa pekan ini, Polri telah mengagendakan untuk menggelar sidang etik kepada 35 personel tersebut. "Terus kerja maraton, moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa, semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," ujar Dedi.

Mereka yang telah ditetapkan menjadi tersangka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, dan mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria.

Selanjutnya, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Komisaris Polisi Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Komisaris Polisi Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri Ajun Komisaris Polisi Irfan Widyanto.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...