Raja Charles III, Penerus Ratu Elizabeth II
Ratu Elizabeth II meninggal dunia di rumahnya di Skotlandia, Kamis (8/9), pada usia 96 tahun. Ia memimpin Inggris selama hampir 70 tahun, terlama dalam sejarah, setelah naik takhta pada 1953.
Setelah Ratu meninggal, takhta langsung diserahkan tanpa upacara resmi kepada pewarisnya, Charles, mantan Pangeran Wales.
Menyitir laporan BBC, dari empat nama yang dimilikinya, Charles Philip Arthur George, raja baru Inggris memilih untuk dipanggil Raja Charles III. Nama ini menjadi keputusan pertama dari pemerintahan raja baru.
Penobatannya sebagai raja secara resmi rencananya akan diproklamasikan pada Sabtu (10/9) ini, di Istana St. James di London. Penyerahan takhta ini akan dilakukan di depan badan upacara yang dikenal sebagai Dewan Aksesi.
Dewan ini terdiri dari anggota Dewan Penasihat yang berisi sekelompok anggota parlemen senior, dulu dan sekarang, serta beberapa pegawai negeri senior, komisaris tinggi Persemakmuran, dan Wali Kota London.
Lebih dari 700 orang secara teori berhak untuk hadir, tetapi mengingat pemberitahuan singkat, jumlah sebenarnya kemungkinan akan jauh lebih sedikit. Pada Dewan Aksesi terakhir pada tahun 1952, sekitar 200 orang hadir.
Kematian Ratu Elizabeth II tak hanya mengubah status Raj Charles III, sebagai pewaris takhta Pangeran William juga akan mendapatkan julukan baru.
Akan tetapi, William tidak akan secara otomatis menjadi Pangeran Wales, gelar yang harus dianugerahkan kepadanya oleh ayahnya. Dia telah mewarisi gelar ayahnya Duke of Cornwall, sehingga William dan Kate sekarang bergelar Duke dan Duchess of Cornwall dan Cambridge.
Gelar baru juga didapatkan istri Charles, Camilla, yang kini menjadi Permaisuri.