Jokowi Minta Bawaslu Tegakkan Hukum Pidana Pemilu

Rizky Alika
22 September 2022, 17:48
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro (kiri), anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda (kedua kiri), Lolly Suhenty (kedua kanan), dan Totok Hariyono (kanan) saat seremoni apel siaga pengawasan Pemilu 2024 di Jakarta, Se
ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro (kiri), anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda (kedua kiri), Lolly Suhenty (kedua kanan), dan Totok Hariyono (kanan) saat seremoni apel siaga pengawasan Pemilu 2024 di Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Presiden Joko Widodo meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk tegas dalam mengawasi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal ini diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam proses Pemilu 2024.

Permintaan ini disampaikan Jokowi saat menerima Anggota Bawaslu di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/9). 

“Sehingga orang berpikir dua kali untuk melanggar ketentuan UU Pemilu, baik ketentuan pidana, administrasi, maupun etika,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, saat menjelaskan hasil pertemuannya dengan Presiden di Istana Kepresidenan.

Selain membahas persoalan penegakan hukum terkait pelanggaran Pemilu, Rahmat juga meminta dukungan Presiden untuk pengawas pemilu yang bertugas menjaga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di pulau terluar.

Rahmat berharap, petugas TPS itu memperoleh fasilitas dan kemudahan untuk berkoordinasi dengan kepolisian, Panglima TNI, hingga aparat pemerintah daerah.

Kemudian, Bawaslu juga meminta dukungan pembiayaan kepada Kepala Negara. Termasuk meminta tersedianya BPJS bagi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Ad Hoc.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...