Bawaslu Minta PPATK Bawa Dugaan TPPU Dana Pemilu ke Penegak Hukum

Aryo Widhy Wicaksono
19 Februari 2023, 21:28
Komisioner KPU Idham Kholik (kiri) didampingi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) saat memberikan paparan dalam diskusi menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024 di Jakarta, Minggu (19/2/2023).
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
Komisioner KPU Idham Kholik (kiri) didampingi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) saat memberikan paparan dalam diskusi menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024 di Jakarta, Minggu (19/2/2023).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, untuk mengungkap dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau aliran dana ilegal terkait penyelenggaraan pemilu.

Dugaan ini mencuat setelah PPATK menemukan adanya indikasi dana ilegal mencapai triliunan rupiah, yang digunakan untuk kontestasi politik. Dana itu terindikasi terkait tindak pidana sumber daya alam dan masuk ke figur politik.

"Seharusnya PPATK koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan KPK," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dalam diskusi OTW 2024 dengan tema "Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu" yang digelar lembaga Kedai Kopi di Jakarta, Minggu (19/2).

Menurutnya tiga lembaga penegak hukum itu memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap informasi dari PPATK.

Sementara Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu bertugas sebagai pengawas. Menyangkut dana kampanye, menurut Bagja, kewenangannya terbatas untuk menyelidiki dan menindak selama proses tersebut berkaitan dengan tahapan Pemilu.

Menurutnya, ketika tahapan kampanye belum dimulai, persoalan dugaan adanya dana ilegal untuk pemilu tidak masuk dalam kewenangan penyelidikan dan penindakan Bawaslu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...