Harry Azhar Azis: Tidak Perlu Persetujuan DPR

Image title
Oleh
19 Desember 2013, 00:00
harry-azhar_0.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA
Harry Azhar Azis (www.pajak.go.id)

KATADATA ? Lembaga Penjamin Simpanan telah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan dan Presiden untuk meminta pendapat, terkait surat dari Bank Indonesia yang memintanya mengucurkan tambahan modal Rp 1,5 triliun kepada Bank Mutiara. Langkah ini ditempuh, tampaknya karena ada kekhawatiran suntikan modal baru ini nantinya bakal dipersoalkan seperti ketika dana bailout senilai Rp 6,7 triliun dikucurkan pada 2008-2009 lalu.

Untuk mengetahui bagaimana sikap DPR terhadap surat LPS tersebut, Heri Susanto dan Nur Farida Ahniar dari Katadata mewawancarai Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Anggaran (XI) DPR, Harry Azhar Azis. Wawancara via telepon dengan politisi Partai Golkar ini dilakukan dalam dua kesempatan pada Kamis, 19 Desember 2013.

Bagaimana isi surat LPS kepada DPR?
Suratnya bersifat sangat rahasia, tertanggal 13 Desember. Saya baru baca dua hari lalu (17 Desember 2013). Di isi suratnya tak ada permintaan tambahan modal. Isinya sangat umum, permintaan konsultasi. Kami di DPR sudah membicarakan di Komisi Keuangan dan Perbankan (Komisi XI).

Apa putusannya?
Komisi XI menyerahkan ke pimpinan DPR, karena bunyinya adalah  permintaan rapat konsultasi. Yang kami kenal, rapat konsultasi itu misalnya dengan Mahkamah Konstitusi atau Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, jika pimpinan DPR menyatakan hal ini harus dibahas dengan Komisi XI, kami harus siap. Hari ini kan hari terakhir (sidang), besok sudah reses. Tapi, jika ini menimbulkan krisis maka kami sepakat akan melakukan rapat, dan mengorbankan kepentingan lain selain kepentingan negara.

Apakah di surat disebutkan bahwa LPS akan menyuntik Bank Mutiara Rp 1,5 triliun?
Saya mendapat informasi itu dari orang yang bisa dipercaya. Saya tak tahu detailnya. Informasinya, agar Bank Mutiara memenuhi CAR (rasio kecukupan modal) 8 persen, membutuhkan dana Rp 800 miliar. Tetapi, permintaan BI, tingkat kecukupan modal harus mencapai level 14 persen sesuai dengan aturan baru.

Halaman:
Reporter: Metta Dharmasaputra, Heri Susanto, Nur Farida Ahniar
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...