Eksportir Diwajibkan Lagi Pakai L/C Bank Lokal
KATADATA ? Kementerian Perdagangan akan menerbitkan payung hukum kewajiban menyertakan dokumen Letter of Credit (L/C) bank lokal bagi para eksportir di Indonesia. ?Ada masa transisi dua bulan, jadi berlaku awal April,? kata Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofyan Wanandi seperti dikutip Kontan, Rabu (7/1).
Aturan ini hanya berlaku bagi ekspor produk hasil pertambangan batubara, mineral, serta ekspor minyak kelapa sawit. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, aturan ini masih dibahas oleh instansinya.
Pemerintahan sebelumnya telah menerbitkan aturan serupa melalui Permendag Nomor 1/M-DAG/PER/3/2009 tentang Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan LC Bank Lokal. aturan yang ditandatangani Menteri Perdagangan Mari Pangestu tersebut bahkan mencakup eksportir karet dan kopi. Tapi peraturan tersebut kemudian direvisi lantaran ada penolakan dari pengusaha batubara, mineral, dan sawit.