Trader Ancam Gugat Aturan Menteri ESDM Soal Alokasi Gas

Safrezi Fitra
3 Desember 2015, 12:40
pipa gas
Katadata | Arief Kamaludin

KATADATA - Asosiasi Trader Gas Alam Indonesia (INGTA) menyatakan keberatan dengan aturan soal alokasi, pemanfaatan, dan harga gas bumi. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2015 dianggap akan mematikan usaha para trader gas.

Ketua INGTA Sabrun Jamil Amperawan mengatakan dalam permen ini diatur bahwa alokasi gas akan diprioritaskan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Trader gas hanya mendapat prioritas terakhir. Ini berpotensi membuat pelaku usaha distribusi kesulitan mendapat alokasi. (Baca: Pemerintah Hapus Batasan Alokasi Gas Dalam Negeri)

Advertisement

Pelaku usaha distribusi gas ini mengancam akan menggugat ke Mahkamah Agung (MA), jika pemerintah tidak mengubah aturan tersebut. Sebelumnya INGTA juga telah berkonsultasi dengan beberapa pengacara untuk mengajukan gugatan tersebut. “Kami telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra, jika regulasi ini tidak ada perubahan,” ujarnya kepada Katadata, Rabu (2/12).

Selama ini trader selalu disalahkan terkait lambannya pengembangan infrastruktur gas. Padahal para trader tidak berani membangun infrastruktur, karena sudah dua tahun tidak mendapatkan alokasi gas. Sebenarnya para trader gas alam juga telah melaksanakan pembangunan infrastruktur distribusi gas. Dalam 12 tahun terakhir trader gas telah membangun jaringan pipa gas sepanjang 450 kilometer (km). 

Sebelumnya pengusaha distribusi gas berani membangun infrastruktur, karena bisa mendapatkan kontrak perjanjian jual beli gas hingga 10 tahun. Namun, dengan kondisi Kementerian ESDM yang gaduh, dalam 2-3 tahun terakhir, mereka hanya memberikan kontrak sementara saja. Dengan kontrak sementara ini tidak ada jaminan sampai kapan para trader tersebut mendapat alokasi gas dari pemerintah.

“Hal ini tidak bankable (layak dibiayai perbankan), masa break even point (pengembalian modal) pembangunan pipa 5-7 tahun. Bank sulit untuk membiayai ini,” kata Sabrun. (Baca: Tanpa Infrastruktur, Swasta Tak Dapat Alokasi Gas)

Sabrun membantah anggapan bahwa pelaku usaha distribusi gas menjadi penyebab mahalnya harga gas bumi. Menurutnya selama ini para trader menjual gas dengan harga yang lebih rendah dari yang dipatok oleh PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.

“PGN membeli gas dari hulu murah, sesuai dengan Kepmen (Keputusan Menteri). Harganya bisa US$ 6 per juta british thermal unit (mmbtu), kemudian menjual dengan rata-rata harga gasnya US$ 9,2 per mmbtu,” ujarnya.

Sementara para trader hanya menjual gas ke konsumen rata-rata hanya US$ 9 per mmbtu. Sedangkan harga beli dari hulu sebesar US$ 7,5 per mmbtu. Sehingga dari margin PGN yang mencapai US$ 3,2 per mmbtu, jauh lebih besar dibandingkan trader gas swasta yang hanya US$ 1,5 per mmbtu. (Baca: Produsen Keberatan Jika Harga Gas Diatur Pemerintah)

Reporter: Manal Musytaqo
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement