Tax Amnesty Gagal, Pemerintah Intensifkan Pemeriksaan Pajak

Muchamad Nafi
8 Maret 2016, 18:40
tax amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA - Pemerintah terus berhitung mengenai potensi penerimaan yang bakal masuk kas negara. Juga yang diprediksi tak terlaksana atau tertunda seperti program pengampunan pajak. Untuk itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sedang menyiapkan sejumlah alternatif bila kebijakan tax amnesty ini benar-benar kandas.

“Kami antisipasi tax amnesty. Kami siapkan fungsional pemeriksa,” kata Bambang di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa, 8 Maret 2016. “Katakan (tax amensty) tidak diterapkan maka upaya pemeriksaan diintensifkan.”

Semula pemerintah berharap tax amnesty akan diterapkan pada akhir tahun lalu. Hal ini seiring dengan pembahan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak di Dewan Perwakilan Rakyat. Namun hingga 2015 tutup kalender, DPR tak juga memutuskannya. (Baca: Tax Amnesty dan Keresahan Lapangan Banteng).

Memasuki 2016, pembahasan rancangan beleid ini pun terseok-seok. Sebagian anggota Dewan mau mengabulkan jika dalam waktu bersamaan pemerintah bersedia membahas Rancangn Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan, Senayan meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Amanat Presiden sebagai pijakan adanya kesepakatan politik dalam pembahasan dua rancangan peraturan tersebut.

Namun akhir bulan lalu Badan Musyawarah DPR memutuskan pembahasan topik tersebut ditunda. RUU Pengampunan Pajak aka digelar kembali dalam masa persidangan kedua, setelah April nanti. Bagi pemerintah, ini seakan menelan pil pahit. Sebab, menurut Bambang, tax amnesty merupakan salah satu kebijakan fiskal paling krusial tahun ini. Dari program ini dia menghitung akan ada dana masuk setidaknya Rp 60 triliun dari tarif tebusan pengampuna pajak.

Jumlah tersebut tentu cukup besar mengingat pendapatan negara dari berbagai sektor masih minim. Bila mendasarkan pada penerimaan pajak bulan lalu, beban berat sudah terlihat di awal 2016. Tahun ini, pemerintah mentargetkan penerimaan pajak Rp 1.360,2 triliun. Per Februari, nilainya baru sembilan persen atau sekitar Rp 122,4 triliun. Angka ini lebih kecil dari periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp 125 triliun. (Baca: Tax Amnesty Diduga Picu Tiga Jebakan Moral).

Untuk menutup bolong dari kemungkinan tax amnesty gagal, kata Bambang, intensifikasi pemeriksaan pajak menjadi penting. Untuk itu, peran 4.551 fungsional pemeriksa dan penyidik pajak pada Direktorat Jenderal Pajak akan diperkuat. Dengan upaya itu, pemerintah berharap wajib pajak orang pribadi yang membayar pajak dengan benar dapat naik dua kali lipat.

Tahun lalu, Direktorat Pajak mencatat penerimaan pajak orang pribadi hanya Rp 9 triliun. Penerimaan tersebut dibayarkan oleh 900 ribu wajib pajak. Jumlah tersebut tidak sampai 10 persen dari total penerimaan pajak yang menembus Rp 1.011 triliun pada 2015. Melihat data tersebut, petugas pemeriksa dan penyidikan diperkuat untuk menyisir wajib pajak orang pribadi. Pengarahan kepada petugas pajak akan berlangsung selama tiga hari. “Target dari Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi di bawah Rp 9 triliun, tapi kami mau tingkatkan tahun ini,” ujar Bambang. (Lihat pula: Hariyadi Sukamdani: Kami yang Dorong Tax Amnesty).

Sementara itu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Pajak Edi Slamet Irianto mengatakan selama ini petugas pajak fokus pada penerimaan dari wajib pajak badan. Terutama perusahaan asing yang seringkali melaporkan kerugian, sehingga tidak perlu membayar pajak. Karenanya, kini pemeriksaan wajib pajak orang pribadi yang hendak ditingkatkan. “Kami tetap berusaha. Kalau RUU Tax Amnesty diundangkan, ya kami setop pemeriksaan terhadap wajib pajak itu,” kata Edi.

Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...