Relaksasi Pertambangan, Pemerintah Hanya Buka Ekspor Bijih Tembaga

Anggita Rezki Amelia
2 November 2016, 18:06
pertambangan
pertambangan

Pemerintah akan merealisasikan rencananya merelaksasi aturan ekspor mineral mentah tanpa melalui proses pengolahan dan pemurnian. Namun, tidak semua jenis mineral yang akan diperbolehkan ekspor. Pemerintah hanya akan menetapkan satu jenis saja, yakni bijih tembaga.

Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) memang melarang ekspor mineral mentah. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 tahun 2015 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral dalam negeri. Pelarangan ekspor ini merupakan upaya hilirisasi sektor pertambangan.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan pelarangan ekspor mineral selama ini belum berhasil meningkatkan hilirisasi tembaga. Pembangunan smelter atau pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat di dalam negeri ternyata tidak berkembang. (Baca: Kementerian Energi Tagih Piutang Royalti 5 Perusahaan Batubara)

Pemerintah sebenarnya telah memberikan insentif berupa perpanjangan waktu membangun smelter sampai 2017. Insentif ini masih bisa diperpanjang waktunya jika pembangunannya belum selesai dalam kurun waktu tersebut. "Kurun waktu perpanjangannya masih dibahas, termasuk kuota dan pajak ekspornya," kata Gusti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (2/11).

Menurutnya relaksasi aturan ekspor tambang ini hanya akan diberlakukan pada komoditas tembaga. Sementara jenis komoditas mineral mentah lainnya seperti nikel atau bauksit kemungkinan tidak akan dibuka keran ekspornya. Alasannya, komoditas ini dinilai masih menguntungkan jika diolah di dalam negeri. Berbeda tembaga yang dianggap tidak memiliki nilai tambah, jika diolah dalam negeri. 

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2015 ada 12 komoditas yang harus diolah dan dimurnikan terlebih dulu sebelum diekspor. Selain tembaga ada nikel, bauksit, besi, timah, mangan, timbal dan seng, emas, perak, kromium, zirkonium dan antimon.

Selain berencana membuka ekspor tembaga, pemerintah juga akan mengkaji ulang ketentuan mengenai uang jaminan yang harus disetor, sebagai komitmen perusahaan membangun smelter. Komitmen ini merupakan syarat perusahaan bisa mendapatkan izin ekspor.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...