Kementerian ESDM Percepat Izin Migas Maksimal 15 Hari

Anggita Rezki Amelia
25 April 2017, 17:44
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin (Katadata)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memangkas perizinan di sektor minyak dan gas bumi (migas) dari 104 izin menjadi tinggal enam izin saja. Dengan begitu, investor hanya membutuhkan waktu paling lambat 15 hari untuk mendapatkan izin.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan penyederhanaan izin ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 tahun 2017. ''Jadi ini merupakan penyederhanaan regulasi yang cukup revolusioner,'' kata dia di Jakarta, Selasa (24/4). (Baca: Izin Sektor Migas Disederhanakan Jadi Enam)

Dalam aturan itu, jangka waktu penerbitan izin sekitar 10 sampai 15 hari. Sebelumnya untuk mendapatkan izin migas bisa membutuhkan waktu berbulan-bulan. 

Perinciannya adalah kegiatan pengajuan usulan atau proposal badan usaha bisa selesai dalam tempo satu hari. Setelah dinyatakan lengkap, proposal langsung dievaluasi Direktorat Jenderal Migas.   

Ketika mengevaluasi, Direktorat Jenderal Migas akan mengecek data, evaluasi administrasi (jika diperlukan), dan verifikasi lapangan. Proses ini diperkirakan memakan waktu paling cepat lima hari, paling lama tujuh hari.

Namun, jika dalam proses tersebut badan usaha tidak lengkap melampirkan data, maka akan langsung dikembalikan. Sebelumnya, dokumen yang tidak lengkap ini sering tertahan, sehingga proses perizinan menjadi lama.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...