Pakai Skema Baru Bonus Tanda Tangan, Pemerintah Lelang 15 Blok Migas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali membuka lelang wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) semester I tahun ini. Proses lelang kali ini menggunakan skema baru penghitungan bonus tanda tangan (signature bonus).
Pembukaan lelang bersamaan dengan penutupan acara pertemuan tahunan para pelaku migas Indonesia atau Indonesia Petroleum Association (IPA) Convention & Exhibition ke 41 di Jakarta, Jumat (19/5). Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan, lelang kali ini atas 15 blok migas yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Beberapa di antara blok itu sebenarnya sudah pernah dilelang. Namun, dia berharap semua blok yang dilelang kali ini diminati para investor. "Targetnya kalau bisa semua laku," kata Wiratmaja.
Harapan itu salah satunya disandarkan pada modifikasi persyaratan lelang tahun ini, yaitu berupa penentuan bonus tandatangan. Penentuan besaran bonus tanda tangan akan mengacu pada jumlah cadangan migas yang berada di satu wilayah kerja.
Apabila cadangannya besar, maka bonus tanda tangan yang harus diserahkan ke pemerintah juga besar. Artinya, besaran bonus tanda tangan dari 15 blok yang dilelang kali ini akan berbeda-beda. "Sekarang bisa ditentukan sendiri, kalau cadangan lebih besar bonus tanda tangan lebih besar, tergantung resources," kata Wiratmaja.
Secara lebih rincian, 15 blok migas yang dilelang kali ini terdiri atas 10 blok migas konvensional dan 5 blok nonkonvensional. Skema lelangnya terdiri atas skema reguler dan penawaran langsung. Adapun, proses mengakses dokumennya dimulai dari akhir Mei ini hingga Juli-September mendatang. Lalu, proses penyerahan dokumennya pada bulan berikutnya.
A. Blok konvensional
Skema Reguler:
- Blok Tongkol di lepas pantai (offshore) Natuna. Minimum bonus tanda tangan US$ 500 ribu. Jumlah cadangannya sekitar 421 miliar kaki kubik (bcf).
- Blok East Tanimbar di lepas pantai Southest Maluku. Minimal bonus tanda tangan US$ 500 ribu. Cadangan diperkirakan sebesar 12,924 bcf.
- Blok Memberamo di lepas pantai dan daratan Papua. Minimal bonus tanda tangan US$ 750 ribu. Cadangannya mencapai 3,863 Bscf.
Skema Penawaran Langsung:
1. Blok Andaman I di lepas pantai Aceh. Minimal bonus tanda tangan US$ 750 ribu. Cadangannya mencapai 402 mmboe minyak.
2. Blok Andaman II di lepas pantai Aceh. Minimal bonus tanda tangan US$ 500 ribu. Cadangannya mencapai 196,53 mmbo minyak dan 844,14 bcf untuk gas.
3. Blok South Tuna di lepas pantai Natuna. Minimal bonus tanda tangan US$ 500 ribu. Cadangannya mencapai 228,01 mmbo minyak dan 1,536,21 bcf untuk gas.
4. Blok Kasuri III di lepas pantai Papua Barat. Minimal bonus tanda tangan US$ 500 ribu. Cadangannya mencapai 116,46 bcf untuk gas.
5. Blok West Yamdena di lepas pantai dan daratan Maluku. Minimal bonus tanda tangan US$ 500 ribu. Cadangannya mencapai 355,15 mmbo atau 359,29 bscf.
6. Blok Merak-Lampung di kawasan daratan dan lepas pantai Lampung dan Banten. Minimal bonus tanda tangan US$ 500 ribu. Cadangannya mencapai 55,05 mmbo atau 180,21 bcf.
7. Blok Pekawai di lepas pantai dan daratan Kalimantan Timur. Minimal bonus tanda tangan US$ 500 ribu. Cadangannya untuk gas 742 bcf.
- Blok Nonkonvensional
Skema Reguler:
- Blok GMB Raja di daratan Sumatera Selatan. Minimal bonus tanda tangan US$ 400 ribu. Cadangannya sebesar 0,92 tcf.
- Blok GMB Bungamas di daratan Sumatera Selatan. Minimal bonus tanda tangan US$ 500 ribu. Cadangannya sebesar 1,92 tcf untuk gas.
Skema Penawaran Langsung:
- Blok MNK Jambi I di daratan Jambi. Minimal bonus tanda tangan US$ 250 ribu. Cadangan minyaknya mencapai 220 mmbo dan gas 7,15 tcf.
- Blok MNK Jambi II di daratan Jambi dan Sumatera Selatan. Minimal bonus tanda tangan US$ 250 ribu. Jumlah cadangannya 420 mmbo untuk minyak dan 6,16 tcf untuk gas.
- Blok GMB West Air Komering di daratan Sumatera Selatan. Minimal bonus tanda tangan US$ 400 ribu. Cadangannya sebesar 0,91 tcf.