Aturan Pembayaran Nasional Terbit, Dapat Hemat Devisa Negara

Desy Setyowati
8 Juli 2017, 08:00
Agus Martowardojo
ARIEF KAMALUDIN I KATADATA

Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan National Payment Gateway (NPG) atau Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang mengubah sistem pembayaran perbankan. BI menilai pemberlakuan sistem pembayaran ini dapat menghemat devisa sekaligus menghapuskan rente ekonomi

Aturan ini memangkas pemrosesan transaksi pembayaran domestik yang selama ini masih dilakukan di luar negeri sekaligus menghilangkan fee yang harus dibayar ke penyelenggara sistem pembayaran asing. Selanjutnya sistem pembayaran nasional akan sepenuhnya diatur BI. 

"Tarif akan dievaluasi dan ditetapkan oleh BI, sehingga tidak diperkenakan ada rente ekonomi disini," kata Gubernur BI Agus DW. Martowardojo di Kompleks BI, Jakarta, Jumat (7/7).

(Baca: Gubernur BI Harap Sistem Pembayaran Terintegrasi di 2017)

Lewat Peraturan BI Nomor 19 Tahun 2017 yang terbit pada Kamis, (6/7) mengatur sistem pembayaran nasional yang terdiri atas Standard, Switching, dan Services. Ketiga sistem ini dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.

Dengan adanya GPN, pemrosesan transaksi pembayaran ritel domestik akan dapat dijalankan dengan interkoneksi (saling terhubung) dan interoperabilitas (saling dapat dioperasikan).

Efisiensi terjadi lantaran setiap proses transaksi (routing) pembayaran secara non tunai antar bank atau berbeda acquirer (off-us) menggunakan kartu ATM/ debet di dalam negeri tak melalui proses  dilakukan di luar negeri.

"Secara umum ini efisiensinya akan besar sekali (termasuk ke devisa), karena 'routing' (transaksi) harus di NPG, dan semua sistem interkoneksi dan interoperabilitas" kata Agus.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...