Pemerintah Rencana Batasi Akses Data Kebijakan Satu Peta
Pemerintah berencana membatasi akses data kebijakan satu peta (one map policy) yang saat ini sedang masih dalam proses penyusunan. Usulan ini datang dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dalam rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian.
“Kita perlu siapkan sistem tracking untuk melihat siapa saja yang telah mengakses data-data kebijakan satu peta. Kita perlu batasi, jangan sampai semua orang bisa mengakses data tersebut,” kata Sofyan seperti dalam siaran pers, Selasa (11/7).
Menko Darmin Nasution menyetujui usul tersebut dan memberikan catatan perlunya dibuat aturan mengenai siapa saja yang berhak mengakses data demi menjaga kerahasian.
(Baca: Industri Kelapa Sawit Khawatir Dampak Dibukanya Data HGU untuk Publik)
Kebijakan satu peta merupakan program yang dicanangkan Presiden Jomo Widodo dalam paket kebijakan ekonomi jilid VIII pada akhir 2015. Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 sebagai paying hukum kebijakan satu peta.
Kebijakan ini diharapkan akan memudahkan penyelesaian konflik yang timbul akibat tumpang tindih pemanfaatan lahan, terutama di daerah dengan lahan yang sangat luas seperti di Kalimantan.
Badan Informasi Geospasial (BIG) hampir merampungkan sinkronisasi peta Kalimantan.
Untuk mengatasi masalah tumpang tindih lahan, BIG melakukan beberapa hal yakni, pertama, identifikasi dan penyelesaian tumpang tindih peta batas, kawasan hutan dan Peraturan Daerah RTRW. Kedua, indentifikasi dan penyelesaian tumpang tindih peta RTRW dengan peta batas.
(Baca: Pemerintah Didesak Perpanjang Moratorium Pembukaan Lahan)
Dari total 79 peta tematik di Kalimantan, 71 peta tematik sudah terkumpul dan 8 peta tematik belum tersedia. “Dari 71 peta tematik yang terkumpul, 63 peta tematik telah selesai integrasi, 6 peta tematik dalam perbaikan K/L dan 2 peta tematik sedang diverifikasi,” ujar Kepala Badan Informasi Geospasial Hasanuddin Z. Abidin.
Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik Badan Informasi Geospasial, Nurwadjedi mengatakan selain Kalimantan, BIG membuat pemetaan ini di empat wilayah, yaitu Sumatera, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara.
“Target untuk integrasi akhir tahun ini, kami fokus pada peta tematik yang akan disinkronkan, yaitu batas wilayah, kawasan hutan, dan rencana tata ruang,” kata Nurwajedi. (Baca: Pemerintah Bentuk Tim untuk Rombak Aturan Kepemilikan Tanah)