Pemerintah Rencana Batasi Akses Data Kebijakan Satu Peta

Yuliawati
Oleh Yuliawati - Dimas Jarot Bayu
12 Juli 2017, 09:00
hutan
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Pemerintah berencana membatasi akses data kebijakan satu peta (one map policy) yang saat ini sedang masih dalam proses penyusunan. Usulan ini datang dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dalam rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian.

“Kita perlu siapkan sistem tracking untuk melihat siapa saja yang telah mengakses data-data kebijakan satu peta. Kita perlu batasi, jangan sampai semua orang bisa mengakses data tersebut,” kata Sofyan seperti dalam siaran pers, Selasa (11/7).

Menko Darmin Nasution menyetujui usul tersebut dan memberikan catatan perlunya dibuat aturan mengenai siapa saja yang berhak mengakses data demi menjaga kerahasian.

(Baca: Industri Kelapa Sawit Khawatir Dampak Dibukanya Data HGU untuk Publik)

Kebijakan satu peta merupakan program yang dicanangkan Presiden Jomo Widodo dalam paket kebijakan ekonomi jilid VIII pada akhir 2015.  Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 sebagai paying hukum kebijakan satu peta.

Kebijakan ini diharapkan akan memudahkan penyelesaian konflik yang timbul akibat tumpang tindih pemanfaatan lahan, terutama di daerah dengan lahan yang sangat luas seperti di Kalimantan.
Badan Informasi Geospasial (BIG) hampir merampungkan sinkronisasi peta Kalimantan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...