Enam Mantan Pekerja Freeport Jadi Tersangka Kerusuhan di Timika

Yuliawati
Oleh Yuliawati
21 Agustus 2017, 11:38
Demo Freeport
ANTARA FOTO/Spedy Paereng
Sejumlah karyawan korban PHK PT Freeport Indonesia berunjuk rasa di Cek Point Mile 28, Timika, Papua, Sabtu (19/8).

Polisi menetapkan enam mantan karyawan PT Freeport Indonesia sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di Mil 28, Timika, Sabtu kemarin (19/8). Sebanyak 14 orang masih ditahan untuk dimintai keterangannya terkait peristiwa tersebut.

"Enam orang sebagai tersangka dari tindakan pengrusakan, pembakaran dan penganiayaan," kata Kepala Kepolisian Resor Mimika, Papua, Ajun Komisaris Besar Victor Dean Mackbon, dihubungi Katadata, Senin (21/8).

Victor mengatakan para tersangka diduga melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur hukuman terhadap penggunaan kekerasan pada orang dan barang. Dia menyatakan jumlah tersangka kemungkinan dapat bertambah. 

(Baca: Kaya Emas dan Ada Freeport, Masyarakat di Papua Paling Tak Bahagia)

Victor menyatakan demonstrasi ribuan karyawan Freeport yang berujung kerusuhan itu menyebabkan berbagai kerusakan fasilitas milik perusahaan tambang emas terbesar di dunia.  Dia menyebut sekitar 150 motor dan mobil dibakar saat peristiwa kerusuhan. "Mereka membakar tempat parkir dan seluruh kendaraan hangus terbakar," kata Victor.

Selain itu, para pelaku diduga merusak mesin truk trailer, berbagai alat berat dan pos penjagaan milik Freeport.

Victor mengatakan saat ini kondisi keamanan telah kondusif. Polisi bekerja sama dengan TNI dengan jumlah sebanyak 600 personel telah berhasil memadamkan keamanan. 

Saat ini, pihak Polri dan TNI bersiaga menjaga obyek-obyek vital PT Freeport Indonesia di wilayah dataran rendah Mimika seperti perkantoran dan perumahan staf Freeport di Kuala Kencana, kawasan Pelabuhan Amamapare, Bandara Mozes Kilangin dan tempat-tempat strategis lainnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...