Enam Mantan Pekerja Freeport Jadi Tersangka Kerusuhan di Timika

Polisi menetapkan enam mantan karyawan PT Freeport Indonesia sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di Mil 28, Timika, Sabtu kemarin (19/8). Sebanyak 14 orang masih ditahan untuk dimintai keterangannya terkait peristiwa tersebut.
"Enam orang sebagai tersangka dari tindakan pengrusakan, pembakaran dan penganiayaan," kata Kepala Kepolisian Resor Mimika, Papua, Ajun Komisaris Besar Victor Dean Mackbon, dihubungi Katadata, Senin (21/8).
Victor mengatakan para tersangka diduga melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur hukuman terhadap penggunaan kekerasan pada orang dan barang. Dia menyatakan jumlah tersangka kemungkinan dapat bertambah.
(Baca: Kaya Emas dan Ada Freeport, Masyarakat di Papua Paling Tak Bahagia)
Victor menyatakan demonstrasi ribuan karyawan Freeport yang berujung kerusuhan itu menyebabkan berbagai kerusakan fasilitas milik perusahaan tambang emas terbesar di dunia. Dia menyebut sekitar 150 motor dan mobil dibakar saat peristiwa kerusuhan. "Mereka membakar tempat parkir dan seluruh kendaraan hangus terbakar," kata Victor.
Selain itu, para pelaku diduga merusak mesin truk trailer, berbagai alat berat dan pos penjagaan milik Freeport.
Victor mengatakan saat ini kondisi keamanan telah kondusif. Polisi bekerja sama dengan TNI dengan jumlah sebanyak 600 personel telah berhasil memadamkan keamanan.
Saat ini, pihak Polri dan TNI bersiaga menjaga obyek-obyek vital PT Freeport Indonesia di wilayah dataran rendah Mimika seperti perkantoran dan perumahan staf Freeport di Kuala Kencana, kawasan Pelabuhan Amamapare, Bandara Mozes Kilangin dan tempat-tempat strategis lainnya.
(Baca: Bertemu Jokowi, Dubes Amerika Singgung Soal Freeport)
Peristiwa kerusuhan bermula pada Sabtu siang sekitar pukul 14.20 WIT, ratusan karyawan PT Freeport melakukan aksi mogok. Mereka kemudian menyerbu Check Point 28 samping Bandara Mozes Kilangin Timika dan membakar mobil milik PT Freeport Indonesia dan juga motor.
Kapolda Papua Irjen Boy Rafli mengatakan aksi bermula dari keinginan karyawan mogok yang ingin mendapatkan perhatian dari berbagai pihak terkait persoalan yang mereka hadapi selama ini.
"Mungkin mereka ingin mendapatkan kesempatan. Padahal mereka bisa menempuh jalur hukum. Solusi penyelesaian masalah melalui jalur hukum sudah ditawarkan yaitu melalui penyelesaian hubungan industrial. Tapi mereka tidak mau menggunakan itu, malah melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya kriminal," kata Boy Rafli seperti dikutip dari Antaranews.
EVP Sustainable Development PT Freeport Indonesia, Sony Prasetyo mengatakan, saat demo berlangsung, perusahaan berusaha untuk mengimbau karyawan menghentikan aksi mogok, namun tidak direspon.
Akhirnya perusahaan pun kini menganggap peserta mogok dianggap mengundurkan diri secara sukarela. (Baca: Kementerian BUMN Tolak Divestasi Saham Freeport Lewat Bursa)
"Kebijakan perusahaan adalah kami tidak rekrut lagi secara langsung melainkan melalui kontraktor. Karena Freeport tidak lagi membuka ruang kerja bagi mereka (mantan karyawan) langsung ke Freeport tetapi kita semua lakukan lewat kontraktor yang ditunjuk," kata Sony Prasetyo, seperti dikutip dari Antaranews.
Sony mengatakan bila ribuan karyawan mogok yang dianggap Freeport telah mengundurkan diri secara sukarela tersebut berkeberatan, dia menganjurkan menempuh jalur hukum dengan membawa persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.