Bivitri: Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Buat Gibran Tak Dilantik MPR

Amelia Yesidora
24 April 2024, 16:13
Gibran
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Button AI Summarize

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan gugatan yang dilayangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak akan berdampak pada hasil pemilihan presiden 2024. Meski begitu, ia mengatakan gugatan itu bisa saja berdampak pada dinamika politik nasional. 

Menurut Bivitri gugatan yang dilayangkan PDIP akan berpengaruh terhadap posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Ia mengatakan, bila PTUN mengabulkan gugatan PDIP maka Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bisa saja membatalkan penetapan Gibran sebagai  wakil presiden. 

“Jadi nanti pengaruhnya di pelantikan, MPR bisa batal melantik Gibran karena pencalonannya tidak sesuai dengan hukum,” ujar Bivitri kepada Katadata.co.id, Rabu (24/4). 

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2025 akan dilakukan pada 20 Oktober 2024. Pengambilan sumpah jabatan akan dilakukan dalam rapat paripuna MPR. 

Lebih jauh pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera ini mengatakan gugatan yang diajukan PDIP juga bisa menjadi pembelajaran dalam proses hukum dan tata negara. Ia menyebut upaya PDIP sebagai bagian dari litigasi pemilu. 

“PDIP ingin membuka apa yang terjadi sebenarnya di dalam KPU,” ujar Bivitri. 

Di sisi lain ia mengatakan gugatan yang diajukan PDIP ke PTUN sebenarnya telah disampaikan sejak sebelum lebaran Idul Fitri sehingga bisa mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun karena PTUN baru saja memproses setelah Keputusan MK keluar, tidak ada kemungkinan pembatalan hasil Pemilu.

"MPR bisa punya pilihan untuk tidak melantik Gibran. Jadi bukan dari sisi UU Pemilu tapi pelantikannya," ujar Bivitri lagi.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...