Negara Kantongi Rp 57 Miliar dari Kenaikan Harga Gas ConocoPhillips

Arnold Sirait
24 Agustus 2017, 18:53
Stand pameran ConocoPhillips
Arief Kamaludin|KATADATA

Negara mendapatkan tambahan penerimaan akibat kenaikan harga gas dari ConocoPhillips Indonesia (COPI) Grissik ke PT Perusahaan Gas Negara (Persero) (PGN). Bahkan tambahan tersebut lebih besar dibandingkan yang didapatkan perusahaan asal Amerika Serikat itu.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan keputusan menaikkan harga gas itu didasarkan pada unsur perhitungan yang berkeadilan. Artinya ada pembagian yang adil antara operator di hulu dengan operator di tengah (midstream).

(Baca: Kementerian ESDM Alihkan 3 Lokasi Jaringan Gas PGN Ke Pertamina)

Di sisi hulu, dengan kenaikan itu akan membuat penerimaan negara bertambah karena memiliki bagi hasil gas. “Perubahan harga gas (COPI ke PGN Batam) selain menjaga fairness bisnis migas di hulu dan midstream, juga akan meningkatkan penerimaan negara. Ini positif," ujar Jonan dikutip Kamis (24/8).

Untuk periode kontrak Juli 2017 hingga November 2018, negara bisa meraup tambahan penerimaan hingga US$ 4,3 juta atau Rp 57,3 miliar. Sedangkan ConocoPhillip hanya mendapatkan US$ 2,3 juta atau Rp 30,7 miliar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...