Negara Kantongi Rp 57 Miliar dari Kenaikan Harga Gas ConocoPhillips
Negara mendapatkan tambahan penerimaan akibat kenaikan harga gas dari ConocoPhillips Indonesia (COPI) Grissik ke PT Perusahaan Gas Negara (Persero) (PGN). Bahkan tambahan tersebut lebih besar dibandingkan yang didapatkan perusahaan asal Amerika Serikat itu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan keputusan menaikkan harga gas itu didasarkan pada unsur perhitungan yang berkeadilan. Artinya ada pembagian yang adil antara operator di hulu dengan operator di tengah (midstream).
(Baca: Kementerian ESDM Alihkan 3 Lokasi Jaringan Gas PGN Ke Pertamina)
Di sisi hulu, dengan kenaikan itu akan membuat penerimaan negara bertambah karena memiliki bagi hasil gas. “Perubahan harga gas (COPI ke PGN Batam) selain menjaga fairness bisnis migas di hulu dan midstream, juga akan meningkatkan penerimaan negara. Ini positif," ujar Jonan dikutip Kamis (24/8).
Untuk periode kontrak Juli 2017 hingga November 2018, negara bisa meraup tambahan penerimaan hingga US$ 4,3 juta atau Rp 57,3 miliar. Sedangkan ConocoPhillip hanya mendapatkan US$ 2,3 juta atau Rp 30,7 miliar.
(Baca: PGN Terpaksa Efisiensi Karena Dilarang Naikkan Harga Gas di Batam)
Adapun kenaikan harga gas dari COPI Grissik ke PGN meningkat menjadi US$ 3,5 per mmbtu dari sebelumnya US$ 2,6 per mmbtu. Sementara volumneya 22,73 billion british thermal unit per day (BBTUD).
Sementara itu, harga dari PGN ke konsumen tetap dan tidak mengalami perubahan. Hal ini menunjukkan konsistensi Pemerintah dalam menjaga harga gas yang terjangkau untuk masyarakat.
(Baca: Kementerian ESDM Larang PGN Naikan Harga Gas di Batam)
Dengan begitu bisa mendorong ekonomi nasional dan setempat. "Perubahan harga itu hanya di sisi supply yaitu harga gas COPI ke PGN Batam, sementara harga di konsumen tetap. Ini yang penting, harga di end user seperti industri dan pembangkit listrik tidak naik,” ujar dia.